Muzakarah Ulama se-Aceh membahas delapan persoalan dalam Hukum Islam di Komplek Dayah Al-Maimanah, Desa Keude Dua, Kecamatan Darul Ihsan, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (26/1).
Kepala Dinas Syariat Kabupaten Aceh Timur Rusydi mengatakan muzakarah tersebut merupakan pertukaran pikiran tentang suatu masalah atau saling mengingatkan dalam kebenaran.
Maka dari itu muzakarah para ulama se-Aceh itu membahas delapan persoalan yang kerab terjadi di tengah-tengah masyarakat yaitu persoalan harta warisan yang tidak memiliki wali, tanah yang dimiliki secara sah, apakah kepemilikannya itu terbatas pada tanah atau sampai pada lapisan bawah.
Kemudian membahas tentang seorang wanita dari calon jamaah haji, menguatkan hajinya dengan tablig seperti jika berhadas besar (haid, nifas) maka terjadi tahallul (terlepas dari pada ihram), apakah sah niat dalam tahallul.
“Keempat, membahas sebatas manakah i’tibar garim yang berhak menerima zakat, kelima bagaimana ketentuan hukum terhadap bunga bank yang tidak disebut dalam akad, selanjutnya, bagaimana hukum mengikuti MTQ bagi perempuan yang dihadirkan kaum laki-laki,” sebut Rusydi.
Ketujuh, lanjutnya, bagaimana cara merealisasi hasil keputusan alim ulama dalam muzakarah-muzakarah sebelumnya dan yang terakhir membahas terkait perawi hadis dan pemaknaannya salah satu hadis.
Rusydi berharap nantinya delapan permasalahan ini dapat melahirkan rekomendasi untuk disosialisasikan ke masyarakat.
Sebelumnya, muzakarah itu juga dibuka secara resmi oleh Plt Gubernur Aceh diwakili Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El-Madny. Antara