MaTA Laporkan Dugaan Penggunaan Dana Desa Pulau Bunta dan Kelanjutan Dugaan Korupsi Dana Desa Paya Tieng

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama perwakilan masyarakat Gampong Paya Tieng menjumpai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Kasi Intel dan Kasi Penkum Kejati Aceh di Kantor Kejati Aceh pada Kamis 23 Januari 2020.

Pertemuan ini guna mempertanyakan proses kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar yang pernah dilaporkan pada Jumat 13 Desember 2019 silam.

Pada pertemuan tersebut, Mukhlis, Kasi Intel mengungkapkan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ini akan ditindak lanjuti. Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel sekilas menyampaikan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho untuk diproses.

Sebagai informasi, pada Desember 2019 silam, MaTA mendampingi warga Gampong Paya Tieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar melaporkan kasus dugaan korupsi ke Kejati Aceh. Laporan dugaan korupsi yang disampaikan ini terkait indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 di gampong setempat.

Dalam laporan yang disampaikan, Munawar dan Darma, warga Paya Tieng, meminta kepada Kejati Aceh untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga memberi pembelajaran kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa. Dan menjadikan laporan ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi lain.

Potensi kerugian yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp119.376.000 yang diduga kuat melibatkan sejumlah oknum aparatur gampong setempat. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2016, ditemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif. Artinya, dalam laporan pertanggungjawaban beberapa kegiatan terealisasi 100 persen, akan tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan dilapangan.

Selain mempertanyakan kelanjutan pengusatan kasus tersebut, MaTA juga meminta kepada Kasi Intel Kejati Aceh untuk menelusuri adanya dugaan fiktif penggunaan dana desa di Pulo Bunta Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar. Menurut informasi, pembangunan dengan mengunakan dana desa di Pulo Bunta diduga tidak ada, akan tetapi dana desa setiap tahun dicairkan.

“MaTA berharap, informasi yang disampaikan MaTA ini harus diseriusi oleh Kejati Aceh. Jangan sampai anggaran desa yang setiap tahunnya dikucurkan untuk Pulau Bunta menguap begitu saja tanpa ada output dan outcome yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads