Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Mereka berdua tidak setuju dengan UU tersebut lantaran membuat aki boros.
Di sisi lain, Eliadi tidak terima karena dirinya pernah ditilang oleh Polantas karena tidak menyalakan lampu motor.
Menanggapi aksi gugatan tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan bahwa aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan berkendara.
“Jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal lebih 60 persen karena sepeda motor. Faktor utamanya adalah manusia, yang lalai, sembarangan, melakukan pelanggaran, tidak mengetahui peraturan, tidak terampil mengendarai,” terang Istiono, dalam keterangan tertulis kepada detikcom.
“Untuk menangani hal tersebut dibuatlah aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas keselamatan bagi sepeda motor yang dituangkan dalam pasal 107 UU No 22 Tahun 2009 pada ayat 2,” lanjutnya Istiono.
Dalam aturan tersebut menyatakan pengemudi sepeda motor, selain mematuhi ketentuan menyalakan lampu utama di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu, wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sanksi bagi pelanggaran ini adalah pidana kurungan 15 hari atau denda Rp 100 ribu- yang tertuang dalam pasal 293 ayat 2–.
Berdasarkan gugatan keduanya yang dikutip detikcom, Senin (13/1/2020), Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal, bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.
Eliade kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Dalam berkasnya, Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang.
“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” kata Eliadi. detik