Kepolisian Daerah Aceh menangani 1.521 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2019.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, mengatakan dari 1.521 kasus tersebut, 1.198 kasus di antaranya sudah diselesaikan.
“Sedangkan 323 kasus narkoba lainnya masih dalam proses penyidikan. Kasus dalam penyidikan tersebut ditargetkan tuntas pada 2020 ini juga,” kata Irjen Rio S Djambak.
Ia menyebutkan jumlah tersangka narkoba itu sebanyak 1.714 orang, dan jumlah tersangka1.691 laki-laki dan 33 orang tersangka wanita.
“Sedangkan barang bukti yang disita terdiri ganja 1,771 kilogram lebih, sabu-sabu 121,6 kilogram lebih, dan ekstasi mencapai 4.348 butir,” kata Irjen Rio S Djambak.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kata Irjen Rio S Djambak, Polda Aceh juga mengungkap 73 hektar ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai 101 ribu batang.
“Dari 101 ribu batang tanaman ganja tersebut, 100 ribu lebih dimusnahkan langsung di TKP, dan 898 dibawa untuk dijadikan barang bukti. Sedangkan tersangka dalam pengungkapan ladang ganja tersebut hanya satu orang,” kata Rio S Djambak.
Angka kasus yang ditangani Polda Aceh sepanjang 2019 tersebut menurun dibandingkan penanganan perkara serupa pada 2018, jumlahnya mencapai 1.600 kasus.
Dari 1.600 kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan 2.213 tersangka, di antaranya 2.143 tersangka laki-laki dan 56 tersangka wanita.
Sedangkan barang bukti narkoba yang disita terdiri ganja dengan berat mencapai 52,947 ton, sabu-sabu 58,64 kilogram, dan ekstasi 5.685 butir. Antara