Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.
Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam.
Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto, Jumat (20/12).
Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur.