Sebagian kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS.
Anda yang telah mengirimkan berkas-berkas untuk bisa ikut ujian CPNS mungkin sudah tenang karena diterima, berdebar karena belum menerima pengumuman atau kecewa karena tidak lolos.
Tapi tidak lolos tahap administrasi CPNS 2019 bukan akhir dari perjalanan karena Anda masih bisa menyanggah.
Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak lebih dari 4 juta pelamar telah menyelesaikan proses pengiriman dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mengikut CPNS 2019.
Dikatakan jika ada 11,457 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi yang bisa dicek di situs lembaga masing-masing. Tapi untuk mereka yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), BKN menyediakan waktu sanggahan maksimal tiga hari setelah diumumkan.
Berdasarkan informasi dari BKN, peserta CPNS 2019 yang tidak lolos seleksi adminstrasi atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat bisa mengajukan penyanggahan.
Yang dimaksud dengan menyanggah bukan dengan mengoreksi atau menambah dokumen tapi memberikan alasan kepada panitia bahwa tidak terjadi kesalahan dalam persyaratan.
Jika merasa mengikuti semua prasyarat dan memenuhi kualifikasi, berikut cara menyanggah seleksi administrasi CPNS 2019 yang bisa dilakukan.
1) Pelamar mengajukan sanggahan melalui situs SSCASN BKN
2) Sanggahan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh panitia pelaksana seleksi CPNS Instansi
3) Setelah itu akan diumumkan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan.
Jika dinyatakan lolos seleksi administrasiCPNS 2019,nantinya pelamar akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang. Informasi mengenai tes tersebut akan diumumkan pada situs dan media sosial lembaga masing-masing. detik