Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk segera beralih menggunakan keuangan syariah, karena sistem keuangan dalam Islam tersebut menerapkan prinsip keadilan di dalamnya. Selain itu, melalui pembiayaan hulu-hilir dengan pola musyarakah dan mudharabah diyakini akan lebih cepat mengakselerasi perekonomian daerah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek pada peringatan ulang tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Banda Aceh, Jumat (22/11).
“Kita ketahui bersama bahwa menghadirkan sistem keuangan syariah merupakan hal wajib di Aceh sebagaimana amanat Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Bahkan kita telah mencanangkan, perubahan seluruh sistem itu sudah dimulai tahun depan,” ujar Ahmad Dadek.
Dengan demikian, lanjut Dadek, semua lembaga keuangan yang ada di Aceh, baik itu Perbankan, Asuransi, pegadaian, BPR dan lainnya sudah menerapkan sistem syariah dalam menjalankan usahanya.
“Dalam hal ini kita sangat bersyukur, sebab OJK dan Bank Indonesia menyatakan siap mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan tersebut,” katanya.
Namun begitu, Ahmad Dadek mengakui, berdasarkan riset Bank Indonesia tingkat literasi keuangan di Aceh baru 32,7%. Artinya, dari 100 orang warga Aceh, baru 32 orang yang paham keuangan. Namun, inklusi keuangan di Aceh sudah 73%. Artinya dari 100 orang, 73 orang sudah berinteraksi dengan keuangan. Sementara untuk literasi keuangan syariah di Aceh ternyata hanya 21%, sementara tingkat inklusinya 41%. Untuk itu, Pemerintah Aceh akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sistem keuangan tersebut.
Pada kesempatan itu Ahmad Dadek juga mengucapkan selamat Ulang Tahun ke-8 Otoritas Jasa Keuangan. Di usia yang masih tergolong sangat muda bagi sebuah lembaga negara, kata Ahmad Dadek, berbagai gebrakan telah berhasil dilakukan OJK dalam rangka mengatur dan mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan.
Ia berharap, keberhasilan itu dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan bisa lebih maksimal.
Langkah lain yang telah dilakukan OJK, termasuk memberi supervisi bagi Pemerintah Aceh saat memutuskan untuk mengonversikan sistem kerja PT Bank Aceh, dari bank konvensional menjadi bank syariah.
“Hasilnya, PT Bank Aceh tercatat merupakan bank umum pertama di Indonesia yang secara total mengubah sistem kerjanya menjadi bank syariah. Kita berharap, langkah itu diikuti perbankan lainnnya, sehingga upaya kita untuk menerapkan kebijakan keuangan syariah berjalan mulus.”
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan Aceh, Aulia Fadly, dalam sambutannya mengatakan akan terus meningkatkan semangat kerja agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.