Pemerintah Aceh menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019. Aceh mendapat piala untuk kategori ‘Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Menuju Informatif.’
“Alhamdulillah, Pemerintah Aceh kembali menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Menuju Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Ketua KI Pusat hari ini di Istana Wakil Presiden RI,” kata Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf, Kamis (21/11/2019).
Marwan menegaskan bahwa Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban yang diamanahkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengingatkan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Karenanya, memberikan informasi publik merupakan kewajiban badan publik.
Untuk itu, Ma’ruf meminta kepada pimpinan badan publik, dapat meningkatkan kualitas konten informasi yang disampaikan.
“Karena masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar. Badan publik harus mampu jadi rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” kata Ma’ruf.
Ketua Komisi Informasi (KI) Aceh yang ikut menghadiri menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sudah dari tahun 2013 selalu masuk dalam ring tiga besar. Hal ini disebut sebagai bukti kuatnya komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
KI Aceh menyatakan kegembiraannya atas penghargaan ini, dan kami mendorong agar ke depan Pemerintah Aceh bisa masuk dalam katagori informatif.
“Aceh sangat berpeluang meraih katagori informatif. Karena itu KIA juga akan serius membantu PPID Utama Aceh untuk mencapai katagori tersebut,” kata Ketua KIA Yusran.