Pemerintah Aceh memfasilitasi pertemuan antara Bupati Aceh Utara dengan Walikota Lhokseumawe terkait permasalahan aset milik Kabupaten Aceh Utara yang berada dalam Kota Lhokseumawe.
Permasalahan daerah induk dengan daerah pemekaran yang telah berlarut sejak tahun 2001 itupun akhirnya menemukan titik temu setelah
Pemkab Aceh Utara menyetujui penyerahan asetnya kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Aset yang dimaksud yaitu berupa 21 tanah/bangunan yang tersebar di Lhokseumawe. Selanjutnya aset tersebut akan dilakukan penaksiran harga dan dituangkan dalam berita acara serah terima aset sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Pemerintah Aceh telah berhasil memfasilitasi pelaksanaan pertemuan Bupati Aceh Utara dengan Walikota Lhokseumawe dalam rangka penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (daerah Induk) kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe (Pemekaran),” ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sabtu (16/11).
Syakir menjelaskan, pertemuan yang dilakukan pada Jumat (15/11) kemarin itu berlangsung penuh keakraban dan menghasilkan keputusan yang paling berharga.
Pertemuan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh M Jafar serta didampingi Kepala Biro Tata Pemerintahan, Syakir.
Selain itu, turut hadir juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Tim P3D Aceh, Bupati Aceh Utara, Wakil Bupati Aceh Utara, Asisten III Aceh Utara, Kepala BPKD Aceh Utara, Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe, Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dan Kabag Pemerintahan Kota Lhokseumawe.