Kanwil Kemenag : Ujian Berbasis Online Tidak Boleh Memberatkan Peserta Didik

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan menerapkan ujian Semester Berbasis Online dan Kurikulum K-13 Sistem SKS (Sistem Kredit Semester).

Namun pelaksanaan ujian tersebut tidak memberatkan para siswa dan orang tua/wali murid. Artinya, bagi madrasah yang belum memungkinkan melaksanakan secara online dapat melaksanakan secara manual.

Kakanwil Kemenag Aceh, H.M. Daud Pakeh melalui Kasubag Inmas, Muhammad Nasril mengatakan Ujian semester berbasis online tersebut inovasi yang dilakukan kemenag Aceh sebagai bentuk ikhtiar perbaikan mutu pendidikan di masa mendatang.

“Ujian semester ini dilakukan secara online untuk meningkatkan kapasitas dan mengetahui kemampuan anak didik, sekaligus kemampuan kompetensi guru agar menjadi catatan dari mana perbaikan dimulai untuk peningkatan mutu madrasah di Aceh, karena sebelumnya juga telah dilaksanakan ujian kompetensi guru secara online, jadi ini singkon,” ujar Muhammad Nasril.

Ia juga mengatakan ujian online sebagai ajang membiasakan siswa dalam menghadapi ujian nasional serta ujian masuk perguruan tinggi bagi siswa di tingkat Aliyah, dan juga teknolagi informasi hari ini sudah menjadi suatu kebutuhan dalam segala aspek kehidupan.

Dalam pelaksanaan nantinya Kemenag Aceh mengimbau kepada Kakankemenag Kabupaten/kota untuk Mengkoordinir Pelaksanaan Ujian Semester Berbasis Online,
Mengkoordinir Kegiatan KKG dan MGMP, Memfasilitasi Pengajuan Madrasah Pelaksana SKS (Madrasah yang ditunjuk hasil verifikasi) dan Mengkoordinir Pelaksanaan di Madrasah.

“Ujian semester online ini dapat menggunakan fasilitas yang ada, termasuk menggunakan fasilitas laptop guru yang dipinjam pakaikan kepada peserta didik, Dengan kata lain ujian online tersebut diperlukan akan tetapi tidak boleh memberatkan peserta didik,” jelas Nasril.

Sebelumnya, Kemenag Aceh melalui bidang Pendidikan Madrasah telah melaunching Aplikasi Online yang diperuntukkan untuk ujian bagi Kepala madrasah, guru, operator, dan siswa dengan tujuan meningkatkan mutu madrasah serta efisiensi yang dulunya menggunakan kertas kini diganti berbasis komputer/android.

“Ujian berbasis online dapat menekan resiko kesalahan, uji kejujuran, hemat anggaran negara dan soal lebih mudah di kerjakan,” ujar Nasril.

Ujian berbasis digital dengan menggunakan laptop atau komputer telah dilaksanakan sejak tahun 2016 untuk jenjang MA dan MTs sedangkan tahun 2018 untuk jenjang MI.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads