Irwandi Teken Belasan Surat dari Rutan KPK, Kuasa Hukum Tiyong Cs Minta Klarifikasi KPK

Irwandi Yusuf yang saat ini mendekam di Rutan KPK karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 silam, diketahui menandatangani sejumlah surat dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PNA.

Surat yang diteken Irwandi itu antara lain Surat Nomor OOl/15/SK/DPP/Vā…¢/2019 perihal pemberhentian Samsul Bahri dah Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Samsul Bahri bertanggal 5 Agustus 2019, Surat Nomor OO2/15/SK/DPP/Vā…¢/2O19 perihal pemberhentian Miswar Fuady dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada Miswar Fuady bertanggal 5 Agustus 2O19, Surat Keputusan Nomor OO7/15/SK/DPP/Iā…©/2019 Tentang Pemberhentian M Rizal Falevi Kirani sebagai anggota Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada M Rizal Falevi Kirani bertanggal 25 September 2019.

Kuasa Hukum Tim Advokasi DPP PNA, Askhalani menilai, terdapat kejanggalan dalam penerbitan surat dimaksud, karena begitu mudahnya Irwandi Yusuf menandatanganinya, meskipun yang sedang dalam tahanan KPK.

Oleh sebab itu, Tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong Cs menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat ke KPK tersebut dilayangkan terkait permintaan klarifikasi dan informasi mengenai banyaknya surat yang ditandatangani Irwandi Yusuf selaku Ketua DPP PNA dari dalam tahanan.

Askhalani mengatakan, Irwandi Yusuf menggugat Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Namun, keabsahannya masih diragukan, mengingat tidak mudah menandatangani surat disaat yang bersangkutan sedang ditahan di rutan KPK.

ā€œSelain surat mengenai gugatan terhadap Tiyong Cs, Irwandi Yusuf juga telah banyak menandatangani surat-surat DPP PNA lainnya,ā€ ujar Askal.

Tim Hukum Tiyong Cs lanjut Askal ingin mengklarifikasi dan memohon informasi kepada Pimpinan KPK, apakah benar Irwandi Yusuf dikunjungi oleh orang tertentu dengan
membawa surat ber kop DPP PNA untuk ditandatanganinya.

“Jika ada orang yang membawakan surat ber kop DPP PNA kepada Irwandi Yusuf, mohon kiranya dapat disampaikan siapa orang yang membawakan surat tersebut,” tandas Askhalani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads