Demo RUU Pertanahan di Aceh, Mahasiswa Tolak Pasal ‘Investor’

Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh menggelar aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Dalam aksinya, mahasiswa sempat menyinggung kabut asap yang menyelimuti Tanah Rencong.

Aksi demo mahasiswa ini digelar di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/9/2019). Massa yang mengenakan almamater Unsyiah ini membawa sejumlah spanduk bertuliskan “#Tolak RUU Pertanahan”, “Reforma Agraria Harga Mati”.

Selain itu, juga ada tulisan di spanduk “Negara Kesatuan Republik Investor”. Mereka juga membawa sebuah orang-orangan yang dipegang beberapa mahasiswa.

Dalam aksinya, mahasiswa berorasi secara bergantian. Mereka mengaku menolak RUU Pertanahan karena tidak memihak pada rakyat. Aksi ini mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

“Tuntutan kita yang pertama tentang RUU Pertanahan yang dinilai tidak memihak pada rakyat. Ada beberapa poin di sana yang sudah kami diskusikan tidak memihak kepada rakyat tapi lebih menguntungkan pihak perusahaan dibandingkan petani kecil,” kata Koordinator Aksi Shiddiq Mubarak kepada wartawan.

Peserta aksi akan menyuarakan penolakan itu ke pihak pemerintah dan legislatif. Rencananya, aksi serupa juga akan digelar di DPR Aceh.

Menurut Shiddiq, dalam aksinya mahasiswa juga menuntut kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh. Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, terdapat 370 ribu hektare lahan HGU yang akan habis masanya.

“Kami mendesak pemerintah untuk memperjelas dan dikemanakan HGU perusahaan tersebut,” jelas Shiddiq.

“Kami juga menuntut pemerintah yang terjadi sama saudara kita di Kalimantan dan Riau di mana pada lingkungan tersebut asap-asap di sana pun sudah sangat berbahaya. Sekarang asap juga sudah sampai di Aceh. Itu poin-poin utama yang menjadi tuntutan kami,” bebernya. DETIK

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads