Dinsos: Banyak Anak di Lhokseumawe Ngemis karena Suruhan Orang Tuanya

Dinas Sosial Kota Lhokseumawe merespons kasus bocah yang dipaksa orang tuanya untuk mengemis. Selain MS, Dinsos menyebutkan ada sejumlah anak lain yang mengemis karena disuruh orang tuanya.

“Pada Juli lalu, kami melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis, termasuk pengemis yang masih di bawah umur atau anak-anak. Ada 8 orang anak di bawah umur kami jaring. Salah satu di antaranya korban. Menurut pengakuan anak-anak itu, mereka disuruh orang tuanya agar mencari uang dengan cara mengemis bukan kesadarannya sendiri,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe Ridwan A Jalil, Sabtu (21/9/2019).

Ridwan menyebutkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap gepeng di Lhokseumawe, khususnya bagi anak-anak yang disuruh orang tuanya mengemis. Tentunya kalau anak yang menjadi korban orang tuanya tersebut persoalannya kompleks dari psikis, mental, edukasi, dan sebagainya.

“Jadi di sini kami akan terus melakukan razia dan penertiban. Hanya, di sini kami ada satu persoalan, yaitu tidak ada wadah atau rumah untuk menampung. Pasalnya, anak-anak yang terjaring razia ini bukanlah anak telantar, tapi memiliki keluarga. Jika anak telantar bisa diserahkan ke panti asuhan,” sebut Ridwan.

Ridwan mengaku pihaknya akan terus mengawasi korban. Saat ini telah di rawat oleh walinya tersebut.

“Anak ini (korban) juga kami sekolahkan lagi, rencananya akan kami pindahkan ke sekolah lainnya supaya lebih baik lagi. Namun keluarganya menginginkan di sekolah yang dulu dan itu kami sepakati,” tambah Ridwan.

Bocah dipaksa mengemis oleh orang tuanya terjadi di Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Babinsa Koramil Banda Sakti. Petugas TNI itu kemudian mengamankan orang tuanya ke Mapolsek dan kemudian di bawa ke Mapolres Lhokseumawe hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 76 huruf (i) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads