Kenalan di Penjara, 3 Residivis di Aceh Kerja Sama Jual Sabu

Mendekam di penjara tidak membuat M Iqbal (27), Zulfikar (24), dan Roni Munandar (23) jera. Setelah bebas dari penjara, ketiganya malah menjadi satu sindikat penjual narkoba jenis sabu.

“Ketiganya saling kenal satu sama lain waktu menjalani hukuman di Rutan Kajhu, Aceh Besar. Mereka kemudian jadi satu sindikat,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Penangkapan ketiga residivis ini berawal dari tertangkapnya seorang pemakai narkoba Apriyanto (23) di rumah kontrakannya di kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Kamis (5/9) sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Iqbal di kawasan Meuraxa, Banda Aceh, sekitar pukul 02.00 WIB.

Iqbal merupakan mantan napi yang divonis dua tahun penjara karena tersandung kasus narkoba dan baru bebas pada 2018. Setelah diciduk, Iqbal mengungkap nama-nama bandar lain.

Dua jam berselang, polisi menciduk Zulfikar di rumahnya di Kampung Mulia, Banda Aceh, sekitar pukul 04.00 WIB. Zul merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman empat tahun penjara dan bebas pada 2017.

Tersangka terakhir yang ditangkap adalah Roni, mantan residivis yang pernah dipenjara selama dua tahun. Dia dibekuk pada Kamis (5/9) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

“Tersangka yang pertama kita tangkap sebagai pemakai, sedangkan tersangka kedua, ketiga, dan keempat sebagai bandar. Mereka memperoleh sabu dari seseorang di Aceh Utara,” jelas Boby.

Untuk tersangka residivis, kata Boby, akan dikenai pasal lebih berat. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dari keempat tersangka seberat 50,28 gram sabu.

“Mereka jual sabu itu di wilayah Banda Aceh. Keempatnya kita tangkap dalam waktu 24 jam,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads