Sebanyak 16 orang bekas warga binaan pemasyarakatan atau eks Nara Pidana Teroris (Napiter) mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2019.
Penyerahan Bantuan Ekonomi Produktif (UEP) tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO), Waskito Budi Kusumo yang diterima secara simbolis oleh ketua Yayasan Jalin Perdamaian serta disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Drs. Alhudri, MM serta Kepala Bidang Rehsos Isnandar,A.KS, M.Si, kegiatan tersebut berlangsung di hotel Kryad Muraya Hotel Aceh.
Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk cashtranfer berjumlah Rp.5.000.000 per warga binaan, yang kemudian uang tersebut wajib dipergunakan untuk mengembangkan usaha guna menopang ekonomi keluarga. Selain menyerahkan bantuan sosial tersebut juga dibekali dengan bimbingan rehabilitas sosial. Jumat 6 September 2019.
Kepala Dinas Sosial Aceh dalam kesempatan tersebut mengatakan, penyerahan bantuan sosial UEP tersebut merupakan wujud dari refleksi kebulatan tekat serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku.
“Pergunakanlah bantuan ini untuk mengembangkan usaha agar ada peningkatan ekonomi kea arah yang lebih baik,”ujar Hudri.
Disamping itu, Kepala Dina Sosial Aceh juga mengharapkan, setelah adanya pelatihan dan pemberian bantuan sosial UEP tersebut, para mantan Napiter bisa menjalankan kehidupan layaknya masyarakat yang lain secara wajar, katanya.
Sementara itu, Waskito Budi Kusumo mengatakan kegiatan ini sangat memberi arti, karena ia menganggap pertemuan tersebut penting sebagai bagian dari rangkaian tahapan kegiatan dalam rangka Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) Kasus Terorisme.
“Saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan Bimbingan Rehabilitasi Sosial dan Launching Bantuan ini, karena kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi BWBP agar dapat meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya melalui bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP),” ujar Waskito.
Kegiatan tersebut menurutnya juga, dianggap sebagai langkah yang cukup strategis dan memiliki makna penting dalam rangka membantu mencapai keberfungsian sosialnya kembali, serta mempercepat proses reintegrasi sosial BWBP ke dalam masyarakat. Kemudian, Waskito juga sangat berharap agar BWBP yang begerak di bidang usaha ekonomi produktif (UEP) harus berani bersaing dengan kelompok masyarakat lain secara sehat agar perkembangannya semakin variatif sehingga menarik minat pihak manapun sebagai konsumen.
“Ini adalah suatu cara agar rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial BWBP dapat berjalan dengan baik, dimana mereka dapat diterima oleh masyarakat dan lingkungan sekitarnya, stigma dan diskriminasi dapat dihapuskan, sehingga tercipta inklusi sosial,.
Lebih lanjut kata dia, Pemberian bantuan dalam program rehabilitasi sosial BWBP melalui Kemandirian, dilakukan melalui cash transfer dari Direktorat RSTS dan KPO kepada rekening LKS selaku mitra kerja program tersebut. Selanjutnya LKS melakukan cash transfer kepada masing-masing rekening tabungan BWBP. Pencairan uang oleh BWBP untuk Usaha Ekonomi Produktif dilakukan setelah bimbingan keterampilan selesai dilaksanakan, dengan cara mengajukan proposal kebutuhan BWBP sesuai dengan jenis usahanya kepada LKS.
“Pencairan dan pembelian peralatan usaha harus sesuai dengan proposalnya dan wajib mendapat pendampingan dari LKS. Tidak kalah pentingnya, pendamping harus ikut serta secara aktif di dalam program rehabilitasi sosial BWBP Kasus Terorisme, khususnya dalam melakukan bimbingan sosial dan mental,Pendamping juga harus bisa memotivasi BWBP dalam mengembangkan usahanya,” demikian Waskito Budi Kusumo.