Tim Warisan Budaya Tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019, menetapkan 4 karya budaya Aceh sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Adapun penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang Sidang penetapan karya budaya pada 13 s/d 16 Agustus 2019 di hotel Millinium Jakarta dihadiri oleh Kabid Sejarah dan Nilai Budaya Disbudpar Aceh dan Kasi Nilai budaya serta Salman Yoga yang mewakili dari Tim ahli propinsi Aceh.
Empat karya budaya Aceh yang telah di tetapkan dalam sidang tersebut adalah Memek domain kemahiran dan kerajinan tradisional Simeuleu, Gutel domain kemahiran dan kerajinan tradisional Aceh Tengah, Sining domain seni pertunjukan Aceh Tengah, Silat Pelintau domain Tradisi dan ekspresi Lisan aceh tamiang.
Dengan ditetapkan 4 karya budaya ini maka jumlah karya budaya aceh yang telah menjadi Warisan Budaya takbenda Indonesia menjadi 34 karya Budaya.
Sebelumnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh Sumut mengusulkan 11 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2019, setelah 4 Karya Budaya Aceh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Jamaluddin pada kesempatan terpisah berharap kabupaten/kota aktif untuk mencatatkan warisan budaya di wilayahnya sebagi upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan dan klaimed budaya dari negara lain, dan ditahun yang akan datang jumlah karya budaya yang ditetapkan bisa lebih banyak lagi.