Kasus Dugaan Ijazah Palsu anggota DPRK Aceh Tamiang Terpilih, GeRAK Surati Polda

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk memberikan dukungan atau supervisi penyelesaian kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang terpilih periode 2019-2024 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial SA yang sudah dilaporkan ke Polres setempat.

Permohonan supervisi tersebut disampaikan GeRAK Aceh melalui surat yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Senin (5/8/2019). Serta juga memberikan beberapa pertimbangan hukum guna mendukung kerja-kerja Polda Aceh mengungkapkan fakta atas laporan tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, berdasarkan laporan
masyarakat kepada GeRAK Aceh mengenai penggunaan ijazah palsu
tersebut, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan oleh terlapor.

Dalam perkara ini, kata Askhalani, terlapor diduga menggunakan ijazah
palsu tingkat SMP yang dikeluarkan oleh Yayasan Persatuan Guru Taman
Siswa Cabang Kisaran Taman Dewasa (SMP) Taman Siswa Kisaran tahun
ajaran 1982/1983.

“Hasil kajian dokumen yang disampaikan bahwa dapat kami simpulkan adanya dugaan dan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh terlapor khususnya atas penggunaan ijazah palsu tingkat
SMP dari yayasan tersebut,” kata Askhalani dalam keterangannya, Selasa (6/8/2019).

Askhalani menyampaikan, dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang
dilakukan terlapor itu saat ini sudah ditangani atau dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Tamiang pada 23 Mei 2019 lalu oleh Edi Surianto, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.IK.

“Perkara ini sudah mendapat atensi dari tim Polres Aceh Tamiang yaitu
melakukan penyelidikan atas objek laporan dan termasuk pemeriksaan
para pihak atau saksi,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, berdasarkan keterangan para pelapor serta alat
bukti awal permulaan yang cukup diduga memang adanya perbuatan
melawan hukum, dibuktikan dari fakta dokumen terkait daftar peserta Ebta SMP tahun 1982 tertanggal 18 November 1982 yang menunjukan
adanya 25 pelajar dengan pembagian 15 laki-laki dan 10 perempuan.

“Dari dokumen peserta Ebta itu, terlapor diduga tidak tercatat sebagai
peserta ujian tulis ebta untuk mengikuti ujian akhir tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Askhalani, GeRAK Aceh memberikan harapan dan atensi
kuat kepada Polda Aceh untuk dapat melakukan pendalam materi dan
mengungkapkan kasus ini sampai selesai.

Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu hal yang sangat penting dilakukan terutama untuk memberi rasa keadilan dan persamaan dimuka hukum, apalagi terlapor merupakan caleg terpilih yang diusung dari PNA.

“Jika perkara ini tidak mendapat respon yang cepat dan profesional maka akan minimbulkan multi tafsir yang berimplikasi pada kinerja anggota
DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024, dan untuk itu Tim Polda Aceh perlu melakukan supervisi penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Polres Aceh Tamiang ini,” harap Askhalani.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads