Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Amir Faisal siap membantu kasus hukum yang sedang menimpa Tgk Munirwan yang merupakan Keuchik (Kepala Desa/Kades) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara terkait kasus dugaan penjualan benih padi IF8 tanpa label.
Amir Faisal telah menyampaikan kasus tersebut kepada Ketua HKTI Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Alhamdulillah, sambutan Pak Moeldoko sangat baik, bahkan menurut Pak Moeldoko kepala desa tersebut terlihat ingin berbuat baik, dan tidak terlihat ada keinginan yang negatif,” sebut Amir Faisal yang juga Founder Atjeh Connection ini.
Selain berkoordinasi dengan Ketua HKTI, Amir Faisal juga secara pribadi telah mendiskusikan kasus ini dengan Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.
Dalam pernyataan Menteri Desa di Twitter pribadinya, Eko Putro meminta kepada Gubernur dan Kapolda Aceh untuk membantu kepala desa yang inovatif ini.
Menurut Amir Faisal, kasus yang menimpa Tgk Munirwan harus dilihat dan disikapi secara bijak dan positif, apalagi ia telah berprestasi dan telah berbuat banyak untuk desanya melalui penggunaan dana desa secara efektif dan efisien.
“Hal ini menunjukkan dengan adanya dana desa, masyarakat desa semakin percaya diri dalam melakukan inovasi. Disinilah terlihat bahwa karakter masyarakat kita adalah karakter yang penuh dengan inovasi, dan pemerintah telah berhasil mendorong masyarakatnya untuk berinovasi melalui dana desa,” kata Amir Faisal.
Hal ini sesuai dengan semangat Presiden Jokowi terkait penggunaan dana desa yang bertujuan membangun desa yang mandiri dan mampu membangun perekonomian desa.
Oleh karena itu, ia berharap agar Tgk Munirwan dibina dan diarahkan oleh pihak-pihak terkait, “Kepala desa ini punya potensi dan berani berinovasi jadi harus ada pendampingan dan pembinaan agar ia bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat luas,” ungkap Amir Faisal.
“Insya Allah bersama dengan HKTI dan stackholder terkait akan berusaha untuk membantu kasus ini dengan cara sebijak mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tgk Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh karena diduga menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel atau kepada masyarakat.
Keuchik berprestasi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 lalu atas dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.