Ikatan Pemuda Aceh Utara (IPAU) mengecam tindakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang mempolisikan Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, Aceh Utara Tgk Munirwan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal IPAU, Bustami melalui siaran pers, Kamis 25 Juli 2019.
Tgk Munirwan dilaporkan ke Polda Aceh karena dituduh menyebarkan benih padi IF8 tak berlabel atau kepada masyarakat.
“Padahal beliau adalah Keuchik yang berhasil mengembangkan bibit padi jenis IF8 dan sudah mengharumkan Aceh di Nasional,” kata Bustami.
IPAU meminta kepada pihak Polda Aceh untuk memediasi kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor.
“Ini adalah salah satu cara yang bijak untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Tgk Munirwan. Apabila Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh merasa dirugikan, janganlah menggunakan cara-cara seperti ini untuk menyelesaikan masalah Pemerintah dengan rakyat,” kata Bustami lagi.
Karena itu, IPAU meminta kepada Polda Aceh supaya Tgk Munirwan ditangguhkan penahanannya.
“Seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh harus bijak dan mengayomi masyarakat dalam hal menyelesaikan persoalan, bukan dengan membuat laporan terhadap masyarakat yang diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.
Sebelumnya diberitakan, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 23 Juli 2019 lalu atas dugaan memproduksi dan mengedarkan benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikat.