Kejaksaan Tinggi Aceh menyita rumah pribadi Darmili, mantan Bupati Simeulue, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan, penyitaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
“Selain rumah, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita sebuah mobil merek Toyota Fortuner milik tersangka. Kami juga mencari informasi harta lainnya milik tersangka untuk disita,” kata Munandar.
Rumah tersangka Darmili yang disita berada di Gampong Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Saat penyitaan, sempat menarik perhatian warga setempat. Penyitaan berlangsung Kamis sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebelum menyita rumah dan mobil, tersangka Darmili yang juga Anggota DPRK Simeulue 2014-2019, menjalani pemeriksaan di Kejati Aceh. Tersangka diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka Darmili didampingi dua penasihat hukum yakni Mila Kusuma dan Muzakir AR dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Sampai saat ini, tersangka Darmili tidak ditahan penyidik Kejati Aceh.
Menyangkut nilai harta tersangka yang disita, Munandar mengatakan, pihaknya belum menghitung berapa nilainya. Penghitungan berapa harga tersangka yang disita akan dihitung oleh tim penilai
“Kepada masyarakat yang mengetahui di mana dan apa harta tersangka Darmili lainnya bisa menyampaikan laporan ke Kejati Aceh,” kata Munandar.
Terkait dengan tersangka, Munandar mengatakan, hingga kini tersangkanya masih Darmili. Namun tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
“Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan. Tim penyidik terus mencari bukti dan keterangan serta alat bukti siapa-siapa saja terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi PDKS,” kata Munandar.
Sementara itu, Informasi dari kalangan penyidik, tersangka Darmili dikabarkan sempat mengamuk ketika mengetahui rumah dan mobilnya disita.
Namun informasi tersebut dibantah penasihat hukum tersangka Darmili, Mila Kusuma. Ia mengatakan, kliennya bukan tidak menerima, tetapi karena kondisi kesehatan menurun setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga petang.
“Klien kami tetap kooperatif mengikuti prosedur dan proses hukum yang berjalan. Kami tegaskan bahwa klien kami masih diduga, belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mila Kusuma.
Dugaan korupsi PDKS ditangani kejaksaan sejak 2015, di mana ada indikasi awal kerugian Rp51 miliar dari jumlah penyertaan modal Rp227 miliar yang bersumber dari ABPD Kabupaten Simeulue dari tahun anggaran 2002 hingga 2012.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan mantan Bupati Simeulue Darmili sebagai tersangka sejak 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, bupati periode 2002-2007 dan 2007-2012 itu tidak ditahan.
PDKS merupakan perusahaan perkebunan sawit di Pulau Simeulue dengan luas lahan mencapai 5.000 hektare. Operasional PDKS dihentikan oleh pemerintah daerah pada 2012.
Kemudian, pada awal 2013 Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan kerja sama operasional dengan perusahaan swasta untuk mengelola perusahaan perkebunan sawit tersebut. Antara