Plt Gubernur Aceh Larang PNS Pakai Gas Elpiji 3 Kg

0
85

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Rencong menggunakan gas elpiji 3 Kg. Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang dikirim ke pimpinan pegawai se-Aceh.

Surat edaran bernomor 540/8345 ditujukan Nova kepada bupati/wali kota se-Aceh, para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan kepala biro Setda Aceh. Seruan itu bertuliskan tentang “penggunaan liquified Petroleum gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg tepat sasaran”.

Pada poin pertama surat tersebut dijelaskan tentang aturan menteri ESDM terkait pengggunaan, kemasan hingga harga elpiji. Sementara pada poin duanya, disebutkan beberapa pihak yang dilarang penggunaan gas elpiji.

“Pegawai Negeri Sipil (PNS)/calon PNS Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang menggunakan LPG 3 kilogram,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut seperti dikutip detikcom, Rabu (26/6/2019).

Surat edaran itu diteken Nova pada 13 Juni lalu dan baru beredar luas dalam beberapa hari terakhir. Surat itu juga ditembuskan untuk Ketua DPR Aceh dan Manajer Pertamina Aceh.

Selain itu, pengusaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan rumah), serta hasil penjualan lebih Rp 300 juta pertahun juga dilarang menggunakan elpiji 3 Kg. Aturan terakhir berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta dan tidak mempunyai surat kurang mampu dari desa.

“Berkenan dengan hal di atas, kami harap saudara agar mengimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah koordinasi masing-masing untuk beralih menggunakan tabung LPG selain 3 Kg,” jelas Nova dalam surat edaran.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmat Raden, mengatakan, seruan itu dibuat karena para PNS dinilai mampu membeli Elpiji selain 3 kilogram. Mereka sudah mempunyai pendapatan yang layak setiap bulan.
Baca juga: Stok Elpiji di Lamongan Aman Hingga Lebaran

“PNS atau ASN-kan sudah memiliki penghasilan yang cukup. Jadi sebaiknya kan tidak menggunakan LPG yang bersubsidi,” kata Rahmat saat dimintai konfirmasi detikcom.

Menurutnya, aturan itu berlaku sejak Plt Gubernur meneken surat edaran. Sementara untuk pengawasan agar PNS menjalankan edaran tersebut, jelas Rahmat diserahkan ke masing-masing pimpinan pegawai.

“Kami kira itu menjadi perhatian bagi atasan langsung masing-masing PNS tersebut. Sekarang semua kepala SKPA sudah menerima surat edaran tersebut,” terang Rahmat. detik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.