Pemerintah masih menggodok aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Meski begitu, THR untuk PNS diperkirakan akan cair pada akhir Mei 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan kewenangan tentang pencairan THR PNS tersebut berada di ranah Kementerian Keuangan yang dikepalai oleh Sri Mulyani Indrawati.
“Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan akan cair akhir Mei dan beliau tegaskan lagi harus sebelum Lebaran,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir ketika dihubungi oleh detikFinance, Jumat (3/5/2019).
Mudzakir sendiri masih belum bisa merinci kapan persisnya THR tahun ini akan diterima oleh para PNS. Sebab, yang mengatur ialah Kementerian Keuangan.
“Tentu harus ada hal-hal teknis yang perlu dilakukan. Waktu pastinya mohon cek Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Biasanya, THR untuk PNS ini mengikuti komponen yang sama di tahun 2018, yakni gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Namun, Mudzakir mengimbau untuk tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dikeluarkan.
“Kita tunggu PP nya keluar tapi insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya,” tutur Mudzakir. detik