Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, dan menerima gratifikasi berkala,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).

Hakim menyebut Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dana itu disebut untuk program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

“Untuk mewujudkan niat tersebut, terdakwa meminta kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri untuk mengawal dana DOKA. Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi,” ucap hakim.

Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

Uang tersebut kemudian disebut hakim digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon. Selain itu, uang yang diterima dari Ahmadi digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.

Selain itu, Irwandi juga disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Uang tersebut berasal dari beberapa proyek yang dikerjakan para pengusaha.

Irwandi juga bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar, menerima uang gratifikasi dari proyek Dermaga Sabang.

Atas perbuatan itu, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan itu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri juga duduk sebagai terdakwa. Hendri Yuzal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Teuku Saiful Bahri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa merupakan perantara suap untuk Irwandi.

Hendri Yuzal dan Saiful Bahri diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads