Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat di Banda Aceh dan dua Yara perwakilan Aceh Subulusalam dan Yara Kota Langsa menerima Sertifikat Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
Sekretaris YARA, Fakrurrazi, kepada media ini menjelaskan, sesuai dengan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.H-01.HH.07.02 Tahun 2018 tentang lembaga yang lulus verifikasi dan akreditasi pemberi bantuan hukum periode 2019 sampai dengan 2012 untuk provinsi Aceh ada 21 (dua puluh satu) OBH yang lulus dimana 3 (tiga) diataranya YARA Pusat, YARA Perwakilan Subulussalam dan YARA Perwakilan Langsa, Banda Aceh.
Fakrurazi menyebutkan, pemberian sertifikat Akreditasi untuk 21 OBH Provinsi Aceh di serahkan bertepatan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas OBH dan Paralegal yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Aceh.
“Untuk YARA Pusat sendiri sudah terareditasi sejak Tahun 2013 dengan terakreditasi nya YARA Subulussalam dan YARA Langsa sebagai pemberi bantuan hukum masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum semakin mudah mengakses bantuan hukum dari kami,” ujarnya, Kamis, (4/4/2019).
Pemberian sertifikat Akreditasi untuk 21 OBH Provinsi Aceh di serahkan bertepatan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis dalam rangka peningkatan kapasitas OBH dan Paralegal yang diselenggarakan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Aceh.