373 Kasus LGBT-Maksiat Diadili Pakai Perda Syariah Aceh di 2018

0
108
Hukuman Cambuk

Aceh menerapkan Perda Syariah dengan hukuman cambuk. Masuk kategori ini yaitu minuman keras, judi, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan dan homoseksual (liwath).

Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019, yang dikutip detikcom, Kamis (4/4/2019), perkara Jinayat yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah di wilayah hukum Aceh tahun 2018 sebanyak 373 perkara.

“Jumlah ini terdiri dari perkara masuk tahun 2018 sebanyak 354 perkara dan sisa perkara tahun 2017 sebanyak 19 perkara,” demikian laporan MA.

Perkara yang telah diputus sebanyak 315 perkara dan sebanyak 45 perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Sehingga sisa perkara jinayat pada akhir tahun 2018 sebanyak 13 perkara,” ujarnya.

Sedangkan perkara jinayat yang diterima pada Mahkamah Syar’iyah tingkat banding pada tahun 2018 sebanyak 20 perkara.

Hukum cambuk menjadi isu nasional. Terlebih dalam berbagai diskusi dan rapat soal RUU KUHP. Terutama jenis hukuman cambuk, yang tidak dikenal di luar Aceh.

“Saya kira karena ini konteksnya adalah buku I terlepas jenis pidana konkretnya itu nanti kita tentang atau kita kontroversialkan, tapi menurut saya harus ada wadahnya. Tapi kok wadahnya belum tegas di dalam jenis-jenis pemidanaan karena di Pasal 66 itu di C hanya jenis-jenis pidana lainnya ini nggak terlalu jelas,” kata anggota DPR Arsul Sani.

Menanggapi pertanyaan Arsul, Prof Harkristuti Harkrisnowo menyatakan soal hukuman pencambukan, Indonesia harus berhati-hati karena sudah meratifikasi Convention againts Torture pada 1998. Tujuh tahun setelahnya, Indonesia meratifikasi International Convention on Civil and Political Rights, yang salah satunya juga sudah melarang adanya penyiksaan. Selain itu, tertuang dalam Pasal 28 I UUD 1945 tentang hak yang tidak boleh dilakukan dalam kondisi apa pun.

“Antara lain salah satu pasalnya juga melarang adanya penyiksaan. Merupakan suatu kesepakatan internasional bahwa pencambukan dan tindakan-tindakan semacam itu, termasuk tadi mutilasi, pemotongan tangan, dan lain-lain, adalah termasuk penyiksaan atau perlakuan dan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan derajat dan martabat manusia,” ujar Harkristuti dalam rapat yang digelar pada 11 Februari 2016. detik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.