Polisi menangkap WS (22) penyebar video vulgar pacarnya di Banda Aceh. Video vulgar disebar setelah putus cinta.
“Setelah hubungan mereka putus, pelaku menyebarkan video tersebut ke teman-temannya dan keluarga korban,” kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Menurut Iskandar, korban dan pelaku sudah berpacaran selama setahun. Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku menyebar video vulgar korban pada November 2018.
Korban yang juga masih berstatus mahasiswi tersebut baru mengetahuinya pada Februari 2019. Korban tak tahu video call dengan pacarnya ternyata direkam.
Korban kemudian melaporkan mantan pacarnya itu ke Polresta Banda Aceh pada 12 Maret.
Polisi menangkap WS di Banda Aceh pada Jumat (29/3) malam. WS digelandang ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan.
“Motif pelaku menyebar video tersebut karena dia sakit hati diputuskan oleh korban,” jelas Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama milenial agar waspada dan tidak percaya siapapun termasuk pacar. Nanti karena sakit hati videonya disebar,” imbau Iskandar. detik