Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Banda Aceh ditangkap polisi karena menipu sejumlah tenaga honorer. Pelaku menjanjikan pengangkatan menjadi pegawai dan ujung-ujungnya meminta uang.
“Tersangka berinisial IY (36) pegawai Kesbangpol asal Banda Aceh. Dia kita tangkap pada 5 Maret lalu dan dilakukan penahanan mulai 6 Maret,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (19/3/2019).
Penangkapan IY dilakukan setelah sejumlah korban membuat laporan ke Polda Aceh. Tiga korban yang sudah melapor di antaranya MU (29) tenaga kontrak di KKR, FS (29) honorer Paud, dan Dar (29) honorer Paud.
Kepada ketiga korban, tersangka IY mengaku dapat membantu pengangkatan korban menjadi PNS. Dari ketiga korban, IY memperoleh uang Rp 86 juta.
Saat itu, tersangka IY juga sempat membuat SK pengangkatan PNS namun belakangan diketahui palsu. Selain itu, IY juga membuat surat undangan yang ditujukan kepada korban dengan kop surat Wali Kota Banda Aceh.
Menurut Agus, penipuan ketiga korban dilakukan pada Jumat 20 Juli 2018 lalu di musala SPBU Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Di sana, tersangka menjanjikan korban jadi PNS.
“Tersangka menjanjikan korban yang masih honorer dan kontrak untuk diangkat jadi PNS pada tahun 2018 dengan biaya untuk 3 orang korban sebesar Rp 86 juta,” jelas Agus.
“Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataannya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban yang lain yang pernah diurus untuk jadi PNS,” ungkap Agus. detik