Sebanyak 12 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Syuhada Lamgugob Syiah Kuala Banda Aceh, Senin (04/03/2019).
Ke 12 pelanggar tersebut merupakan pasangan yang ditangkap mesum di salah satu hotel di kawasan Neusu Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka dicambuk mula dari 7 kali sampai dengan 20 kali cambuk.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan WH Aceh Marwan menyebutkan, keenam pasangan nonmuhrim yang dicambuk tersebut karena terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Mereka terbukti bersalah melakukan ikhtilat maupun khalwat atau berduaan dengan bukan pasangan sah,” kata Marwan.
Adapun Enam wanita yang menjalani hukuman cambuk masing-masing, dihukum 23 kali cambukan, Rita Zahara dihukum 20 kali cambukan.
Kemudian, Netty Herawati dihukum 25 kali cambukan, Erlina dengan hukuman 25 kali hukuman cambuk, Nutidawati dan Yayang Maulida dengan hukuman masing-masing 10 kali cambukan.
Sedangkan pasangan laki-laki mereka yang juga dihukum cambuk yakni Edianto dengan hukuman 23 kali cambuk. Kemudian, Rizki Kurniawan dengan hukuman 20 kali cambukan, Ria Zuelmi dengan hukuman 25 kali cambuk, Julfikar M Yusuf dengan hukuman 28 kali cambuk, Surya dan Tarmizi dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk.