Langgar Aturan, Ribuan Spanduk Caleg di Banda Aceh Dibongkar dari Fasilitas Publik

Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tempat terlarang di Banda Aceh dibongkar petugas Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslunya Aceh). Spanduk dan baliho itu disita dalam waktu selama 18 hari.

Pantauan detikcom, ribuan spanduk milik Caleg DPR Kota Banda Aceh hingga DPD ditumpuk di halaman Kantor Panwaslih Banda Aceh. Spanduk dan baliho itu dibikin dalam beragam ukuran. Beberapa di antaranya masih terpasang di kayu.

“Jumlahnya ribuan. Ini kita sita selama 18 hari dan perhari itu petugas membongkar selama dua jam,” kata Komisioner Panwaslih Banda Aceh Yusuf Qardhawi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Panwaslih, Jumat (1/3/2019).

Proses pembongkaran APK masih digelar hingga kini. Menurut Yusuf, spanduk dan baliho itu dibongkar dari tempat-tempat yang dilarang memasang atribut kampanye.

Di antaranya seperti di fasilitas publik, tiang listrik, pohon dan lainnya. Yusuf menilai, masih banyak tim sukses yang melanggar aturan pemasangan APK.

“Ini yang kita bongkar karena melanggar zona atau lokasi berdasarkan KIP Kota Banda. Kedua dalam pemasangan wajib memperhatikan etika, estetika, kenyamanan, kebersihaan dan keamanan,” jelas Yusuf.

Selama proses pembongkaran tersebut, petugas Panwaslih melihat ada tim Caleg yang memasang kembali APK pada tempat yang sudah dibersihkan. Penertiban itu dilakukan secara bertahap.

“Tapi di Banda Aceh ada juga zona yang dibolehkan. Yang dihobgkar itu yg ada unsur kampanye. Ada empat unsur yaitu memuat citra diri, visi, misi dan program,” ucap Yusuf. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads