Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Pabrik Semen Lhok Nga

Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Solusi Bangun Andalas (sebelumnya PT Lafarge Cement Indonesia) Lhoknga, Aceh Besar, terkait 16 pekerja asing di perusahaan tersebut.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Said Zulkifli saat melakukan sidak di PT Solusi Bangun Andalas Lhok Nga, Aceh Besar, Rabu menyatakan, perusahaan semen ini (PT Solusi Bangun Andalas) mempekerjakan 16 tenaga kerja asing (TKA).

“Ke 16 tenaga kerja asing di sini (PT Solusi Bangun Andalas) legal, 15 pekerja dari China dan satu diantaranya dari Australia,” kata Said Zulkifli.

“Tenaga kerja asing ini mengantongi izin tinggal terbatas dari, 4 hingga 6 bulan ke depan dan kita minta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut segera mengurus perpanjangan sebelum izin itu berakhirnya,” sambung Said Zulkifli.

Ia menjelaskan, ke semua TKA tersebut bekerja di bidang pembangkitan listrik PT Solusi Bangun Andalas?yang merupakan anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan bagian dari Semen Indonesia Group.

“Pengawasan terhadap orang asing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan terkait sidak ini sesuai perintah Kemenkumham RI untuk mengawasi pekerja asing di wilayah Indonesia guna menjalankan perintah Undang-Undang,” ujar dia.

Communications & Event Specialist PT Solusi Bangun Andalas, Faraby Azwani menyatakan, ke 16 pekerja asing tersebut sesuai dengan aturan hukum dan mereka bekerja di pembangkit listrik.

“Keseluruhan 16 pekerja asing di PT Solusi Bangun Andalas dan mereka mengoperasikan pembangkit listrik (power plant) sebagai penyedia daya listrik guna mendukung kegiatan operasional pabrik,” kata Faraby.

Communications & Event Specialist PT Solusi Bangun Andalas menyampaikan, pekerja asal Cina itu bekerja di LNET yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk PT Solusi Bangun Andalas.

Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh pada Sabtu (19/1/2019) telah mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (sekarang PT Solusi Bangun Andalas) Lhok Nga, Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan. Antara

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads