Kebijakan Walikota Sabang terkait dengan bantuan listrik dan Gas yang dibebankan dalam Alokasi Dana Gampong (ADG) dinilai memberatkan pemerintahan gampong.
Pasalnya program tersebut merupakan program walikota yang dijanjikan semasa kampanye, bukan program Kepala desa atau Keuchik di kota Sabang.
Anggota DPRK Sabang Zuanda menyebutkan pada pertengahan Januari 2019 lalu Pemko Sabang melalui surat pemberitahuannya nomor 050/0255 yang ditujukan kepada Geuchik dalam kota Sabang menyampaikan bahwa bantuan listrik dan gas menjadi program kegiatan yang anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG) dan menyerahkan segala proses yang terkait dengan penyalurannya kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebagaimana diketahui bahwa program bantuan listrik dan gas ini merupakan visi misi walikota dan wakil walikota Sabang saat ini, Nazaruddin –Suradji Junus yang sudah menjadi dokumen resmi tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)Kota Sabang tahun 2017-2022, pada tahun lalu, 2018 program ini perdana dilaksanakan bersumber dari APBK tahun 2018, tercatat sebanyak 6. 744 KPM menerima bantuan listrik subsidi 2 s.d 4 Ampere sebanyak 100.000/bln dan 6.624 KPM bantuan gas 3 Kg, 1 tabung gas/bulan.
“Penggunaan ADG untuk visi misi walikota dan wakil walikota sabang kurang cocok dikarenakan ini adalah janji politiknya walikota bukan janji politiknya para geuchik dikota Sabang, penempatan program walikota menggunakan ADG ini jelas membebani para geuchik,” ujarnya.
Bahkan kata Zuanda sebagian Keuchik di Kota Sabang kebingungan dengan ‘program titipan’ ini dikarena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya sampai saat ini belum diberikan oleh pemerintah daerah. Apalagi kata Zuanda jika terjadi kesalahan data dalam penyaluran maka geuchik dipastikan akan menjadi sasaran masyarakat.
“Kami berharap pemerintah kota Sabang dapat meninjau kembali pengalokasian program visi misi walikota dalam ADG yang membebani Aparatur Gampong dalam pelaksanaannya,” tambah Zuanda.