Aturan Sangat Ketat, Caleg Harus Kreatif dalam Berkampanye

Sejumlah aturan yang diterbitkan penyelenggara pemilu dinilai menghambat ruang gerak bagi calon anggota legislatif untuk melakukan kampanye.

Oleh sebab itu, untuk mensiasatinya, setiap calon anggota legislatif dituntut untuk melakukan ide-ide kreatif dalam berkampanye guna mengajak masyarakat untuk memilih mereka pada Pemilu Legislatif 17 April 2019 mendatang.

Hal demikian disampaikan Calon Legislatif Dapil 1 DPR Aceh Teuku Irwan Djohan disela-sela pertemuan dan ngopi bareng pemuda di kawasan Simpang Lima Banda Aceh, Kamis (24/01) sore.

“Jadi harus kita siasati, misalnya seperti saya dulu 2014 memasang alat peraga di jalan protokol tidak ada masalah, sekarang katanya tidak dibolehkan, maka saya siasati dengan memasang foto saya tanpa ada logo partai, tanpa nomor partai dan tanpa ajakan memilih, jadi hanya seperti iklan kacamata saja,” ujarnya.

Irwan mengakui peraturan KPU pada Pemilu 2019 sangat ketat, terutama pemasangan alat peraga kampanye, pertemuan-pertemuan yang harus melalui mekanisme izin dan sebagainya, sehingga sedikit banyaknya menghambat proses demokrasi Pemilu 2019.

Terutama bagi caleg-caleg baru, diakui Irwan Djohan akan lebih sulit untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi karena terbentur sejumah aturan dari penyelenggara. Sedangan bagi caleg incumbent aturan-aturan justru diuntungkan karena mereka punya sarana lain yang memungkinkan untuk melakukan sosialisasi.

“Dan ini membuat pesta demokrasi kita tidak begitu berdenyut, walaupun dari satu sisi kita senang tidak muncul persoalan, tapi disisi lain bisa jadi persoalan tidak muncul karena memang tidak ada kegiatan karena para caleg menahan diri untuk membuat kegiatan di lapangan, dan ini sebenanrnya merugikan bagi caleg baru yang belum punya popularitas dan panggung berjumpa masyarakat semakin terbatas, apalagi di Media cetak baru boleh pada Maret,” ujar Wakil Ketua DPR Aceh itu.

Namun demikian sejauh ini kata Irwan Djohan, tahapan sosialisasi caleg partai politik lokal dan nasional di Aceh cukup baik dan tidak ada persoalan maupun pelanggaran yang dilihatnya signifikan.

“Kita berharap agar koordinasi antara penyelenggara dibangun sebaik mungkin, sehingga segala bentuk pelanggaran bisa diminimalisir. Misalnya terkait dengan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di lapangan,” tambahnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads