Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Sayid Fadhil tidak terima diberhentikan dari jabatannya oleh Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Rabu (16/01) sore.
Sayid mengaku merasa terzalimi karena diberhentikan secara sepihak dan akan menempuh jalur hukum.
Sayid mengakui, Plt Gubernur selaku Ketua DKS tidak pernah sekalipun memanggil dirinya untuk mempertanyakan persoalan di BPKS, termasuk persoalan yang berujung pada pemanggilan oleh pihak KPK beberapa waktu lalu.
“Jadi sebenarnya pemberhentian tidak berdasarkan ketentuan hukum yang benar dan hanya berdasarkan rekomendasi-rekomendasi dan keinginan-keinginan pihak-pihak tertentu yang merasa telah dirugikan,” ujar Sayid Fadhil Rabu (16/01) sesaat setelah menerima informasi pemberhentian tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang, resmi memberhentikan Said Fadhil sebagai Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sebagai pengganti, Razuardi ditunju sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS.
“Hari ini, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang telah mengeluarkan SK tertanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, saudara Said Fadhil dari Kepala BPKS. Hari ini mulai berlaku karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, DKS menunjuk saudara Razuardi sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS Sabang,” ujar Makmur Ibrahim, Sekretaris BPKS Sabang saat konferensi pers di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (16/1/2018) sore.