Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), lembaga swadaya masyarakat yang fokus di bidang anggaran dan korupsi, mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Aceh sepanjang 2018 setara 4.984 unit rumah duafa.
“Total kerugian akibat korupsi di Aceh pada 2018 mencapai Rp398,75 miliar. Jumlah ini setara dengan 4.984 unit rumah duafa,” kata Koordinator MaTA Alfian, di Banda Aceh, Selasa.
Menurut Alfian, total kerugian negara tersebut dari kasus yang masih ditangani, baik di kejaksaan, kepolisian maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alfian menyebutkan, dari Rp398,75 miliar total kerugian kasus korupsi itu, terbanyak ditangani KPK mencapai Rp314 miliar, menyusul Kejaksaan Rp74,2 miliar, dan Kepolisian sebanyak Rp11,5 miliar.
Kerugian ratusan miliar tersebut, kata dia lagi, berasal dari 41 kasus korupsi yang ditangani pada 2018, yaitu ditangani KPK tiga kasus, kepolisian 16 kasus, dan kejaksaan 22 kasus.
“Sedangkan jumlah tersangkanya mencapai 86 orang. Tersangka dari kalangan eksekutif dan swasta serta dua korporasi atau perusahaan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” ujar dia pula.
Alfian mendesak penegak hukum menuntaskan semua kasus-kasus korupsi tersebut, sehingga memberi efek jera bagi yang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penegakan hukum kasus korupsi harus terus diperkuat serta pengawasan anggaran oleh legislatif juga harus terus dilakukan, kata Alfian lagi.
“Jika ini tidak dilakukan, maka akan membuka peluang tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi. Apalagi, anggaran Aceh dari tahun ke tahun semakin besar,” kata Alfian pula. antara