Anggota DPR Kabupaten Aceh Besar Nasruddin M Daud meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk bersikap hati-hati dalam analisa 1.700 tenaga honorer di lingkungan kabupaten setempat yang masa kontrak berakhir per 31 Desember 2018.
“Secara hukum kontrak tenaga honorer tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2018 dan sesuai surat dari Bupati akan dilakukan analisa kebutuhan tenaga honorer untuk tahun 2019 di setiap SKPK,” kata Nasruddin di Aceh Besar, Kamis.
Ia menjelaskan keputusan perpanjangan kontrak tersebut akan dilakukan setelah dilakukan analisa kebutuhan tenaga kontrak yang dilakukan oleh seluruh SKPD dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Memang sesuai surat Bupati Aceh Besar masa kontrak tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat berakhir pada 31 Desember 2018 dan dengan tidak otomatis kontrak tersebut diperpanjang sebelum dilakukan evaluasi,” kata Politisi Partai Daerah Aceh.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bijak dalam meyikapi persoalan tersebut sehingga tidak muncul gejolak terhadap tenaga kontrak yang selama ini telah bekerja di lingkungan pemerintah setempat.
“Jika seluruhnya masih dibutuhkan dan anggaran tersedia, kenapa tidak diperpanjang seluruhnya,” katanya.
Pihaknya juga berharap kebijakan analisa kebutuhan tenaga honorer 2019 tersebut dikaji dengan secara hati-hati dan sesuai kebutuhan sehingga tidak ada persoalan baru yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Antara