Komisi V DPR Aceh menyerahkan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh kepada ketua DPR Aceh Sulaiman, Kamis (13/12).
Penyerahan yang berlangsung di ruang ketua DPRA itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPRA, Mohd. Alfatah bersama Para Anggota Komisi V DPRA dan Tenaga Ahli selaku penyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Alfatah menyebutkan, Pembangunan Kepemudaan Aceh bertujuan untuk mewujudkan Pemuda Aceh yang bertanggung jawab baik kepada dirinya sendiri, kepada lingkungannya serta kepada Allah SWT.
Tim penyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh, lanjut Alfatah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli.
“Kami mengharapkan setelah penyerahan kepada Ketua DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk di sah kan menjadi Qanun Aceh,” ujarnya
Selain itu kata Alfatah, Qanun Kepemudaan itu juga diharapkan mampu mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan serta professional dalam rangka pembangunan Aceh yang bersyari’at Islam.
“Maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda Aceh mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan Aceh serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional,” lanjutnya.