Staf khusus (stafsus) Gubernur Aceh non-aktif sekaligus Direktur PT Citra Bintaro Johnnico Apriano mengungkapkan kronologi pernikahan antara bosnya Irwandi Yusuf dan Fenny Steffy Burase yang terjadi pada 8 Desember 2017.
“Dalam BAP 15 saudara mengatakan ‘Dapat saya sampaikan bahwa alasan ketidak cocokan saya dengan Fenny Steffy Burase adalah bahwa saya satu-satunya orang dekat dengan Irwandi Yusuf yang tidak menyetujui hubungan Irwandi Yusuf dengan Steffy Burase dan saya juga tidak menyetuji adanya pernikahan mereka. Karena hal tersebut maka Steffy Burase tidak menyukai saya dan sering melaporkan ketidaksukaan saya terhadap Steffy Burase kepada saudara Irwandi Yusuf’, jadi ini benar?” tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
“Iya benar, karena saya suka menghalangi-halangi Pak Irwandi, saya katakan ‘Jangan terlalu dekat Pak’,” jawab Johnnico.
Johnnico bersaksi untuk terdakwa Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf yang didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten Bener Meriah dan menerima gratifikasi senilai Rp41,171 miliar selama memerintah sebagai gubernur 2007-2012 dan 2017-2022.
Meski sudah berupaya menghalangi hubungan Irwandi dan Steffy, namun akhirnya keduanya meresmikan hubungannya dalam lembaga pernikahan.
“Saya hadir dalam pernikahan tersebut, tanggal 8 Desember 2017, di apartemen di daerah Kebon Kacang, Jakarta,” kata Johnnico.
Selain Johnnico, hadir juga Teuku Saiful Bahri yang merupakan orang kepercayaan Irwandi sekaligus salah satu tim sukses saat pilkada Gubernur Aceh 2012. Saiful juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Ada Pak Saiful, orang tuanya, penghulu, lalu tidak tahu lagi,” tambah Johnnico.
Menurut Johnnico, awalnya ia hanya menemani Irwandi yang akan berangkat ke Qatar.
“Karena saat itu kita mau ke Qatar, tapi Pak Irwandi meminta agar tiket ‘di-delay’ jadi lusa. Kemudian besok pagi-pagi pukul 08.00 WIB saya harus hadir di posko kita di Jakarta, setelah itu saya lihat Pak Irwandi sudah pakai jas, loh ini mau ke mana? Padahal tidak ada instruksi apa-apa tapi pakai jas,” ungkap Johnnico.
Seusai pernikahan, Johnnico pun masih melihat dokumen pernikahan yang harus ditandatangani oleh Hendri.
“Dokumen nikah dititip di ‘concierge’ hotel Hyatt untuk ditandatangan Hendri Yuzal (stafsus Irwandi lainnya), lalu saya simpan untuk kemudian diberikan ke Steffy,” tambah Johnnico.
Johnnico memberikan dokumen pernikahan itu sekitar Maret atau April 2018.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Irwandi sekitar Oktober 2017 sampai Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase yang merupakan panitia Aceh Marathon sekaligus istri siri Irwandi sebesar Rp568,08 juta dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teuku Saiful Bahri (salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh 2017) di rumahnya di Aceh.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Antara