Ombudsman menerima 1.054 adauan terkait masalah proses penseleksian CPNS tahun ini. Masalah yang ditemukan Ombudsman mulai dari tidak efektifnya pengaduan internal hingga masalah administrasi pengiriman berkas fisik.
“Masalah yang paling banyak dilaporkan adalah pada tahapan seleksi administrasi, yaitu seperti permasalahan tahapan ini adalah masalah pengiriman berkas fisik ke instansi yang dilamar peserta, padahal hal ini tidak perlu dilakukan karena telah menggunakan sistem online melalui situs web,” ucap Anggota Ombudsman Laode Ida saat konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).
Ida mengatakan pihaknya juga menerima aduan mengenai masalah teknis terkait instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik. Masalah teknis yang diadukan seperti persyaratan formal dan kurang menjelaskan syarat data secara spesifik.
“Ombudsman juga menemukan permasalahan instansi penyelenggara yang tidak menyebutkan persyaratan secara jelas dan spesifik, contohnya formasi penghulu pertama hanya mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1 hukum tanpa menyebutkan formasi tersebut untuk calon peserta laki-laki, dan juga tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan sehingga pserta yang harusnya memenuhi syarat formasi yang dibutuhkan menjadi tidak diloloskan pada tahap ini,” jelasnya.
Selain itu, pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), Ombudsman juga menemukan permasalahan tidak siapnya sarana dan prasarana untuk CAT seperti di Banda Aceh, Kediri, dan Purworejo. Kasus kekurangan alat seperti ini dinilainya dapat menganggu konsentrasi proses penyeleksian.
“Banyak kasus itu laptop itu, internetnya terganggu akhirnya terganggu kosentrasi ya. Di Maluku utara misalnya saya sudah pernah sampaikan juga pada saat itu, itu 200 laptop yang disediakan yang bisa digunakan hanya 170, kira kira begitu. Di Sumatera Selatan justru kondisi basah itu test-nya. Ada juga di Jogja itu, bayangkan di Jogja, itu Kemenkumham menyelengrakan test mulai dari jam 4 sore sampe jam menjelang subuh,” jelasnya.
Ida juga mewanti-wanti terkait potensi kecurangan di seleksi kompetensi bidang. Pasalnya, seleksi tersebut merupakan tahap yang menentukan dalam proses seleksi CPNS secara keseluruhan.
“Yang harus kita hati-hati seleksi kompetensi bidang. Sebetulnya Ini yang paling menentukan dalam penghitungan pembobotannya ini 60%, 40% SKD, ini diintegrasikan menjadi nilai kelulusan setelah proses SKD. Nah ini ada yang menarik, ternyata diserahkan instansi pengguna yang membutuhkan CPNS itu. Dan ini kemudian berpotensi untuk disalahgunakan, adanya manipulasi data. BKN mengirim ke daerah dan daerah yang mengumumkan yang bertanda tangan unsur pejabat di daerah,” tutur dia.
Atas dasar itu, Ida mengatakan Ombudsman memberikan 7 saran kepada pemerintah terkait proses penyeleksian ini;
1. Pengumuman persyaratan oleh instansi penyelenggara harus divalidasi oleh panselnas sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
2. Ketentuan terkait persyaratan akreditasi yang dipergunakan harus mengacu kepada peraturan menteri yang membidangi, dalam hal ini adalah Menteri Ristekdikti yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Ristekdikti nomor tahun 32 tahun 2016 tentang akreditasi perguruan tinggi;
3. Persyaratan terkait tingkat pendidikan calon peserta guru memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapat pertimbangan dari Kementrian Ristekdikti sebelum diumumkan kepada masyarakat;
4. Harus diberikan masa sanggah kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap seleksi, setiap tahapan seleksi kepada Panselnas dan panitia penyelenggara;
5. Helpdesk dan call center setiap panitia penyelenggara yang sudah didaftarkan kepada BKN dan diumumkan kepada masyarakat harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan masyarakat.
6. Perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan:
A. Harus dilakukan uji validitas dan uji realibilitas terhadap soal soal yang akan dijadikan standar acuan sehingga tingkat kelulusan calon peserta dalam SKD dapat lebih dioptimalkan dan tetap dapat menjaring CPNS yang kompeten dan berintegritas;
B. Soal-soal untuk informasi disabilitas harus didesain tersendiri sesuai dengan karakteristik disabilitas calon peserta sehingga soal soal tersebut tidak sama dengan soal-soal formasi umum terutama untuk calon peserta disabilitas netra;
7. Pengadaan prasarana dan sarana seleksi harus dipersiapakan dengan matang oleh Panselnas dan penitia penyelenggara dengan menggunakan perencanaan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Detik