Polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk menangkap 87 narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh.
Namun, Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengaku penerbitan tersebut masih menunggu hasil pendataan dari pengurus lapas.
“Kalau verifikasi data sudah clear, langsung bisa diterbitkan hari ini agar Polda tetangga langsung melakukan pengejaran. Minimal, mempersempit ruang napi tersebut,” kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).
Data-data tersebut, menurut Dedi, memang berada di lapas. Namun, pihak lapas masih harus mengecek ulang dan memverifikasi data napi yang masih belum ditemukan kembali.
Selain menerbitkan DPO, polisi juga akan menggelar razia di jalan, terminal, maupun bandara untuk mempersempit ruang gerak napi. Polisi, kata Dedi, jug akan memeriksa lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian mereka.
“Nanti semua Polda dan Polres harus melakukan razia di jalan, terminal, di bandara, kemudian akses-aksesnya, serta tempat persembunyian yang dicurigai. Tim gabungan di-backup seluruh Polres. Polres juga melakukan pengejaran 87 orang itu,” jelasnya.
Dedi menyayangkan kondisi Lapas Lambaro yang dinilainya masih kurang maksimal dari segi penjagaan. Menurut Dedi, di lapas tersebut, hanya ada 10 orang sipir yang menjaga 720 narapidana binaan.
“Kan kasian sekali itu. Untung saja tidak ada korban jiwa,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolda Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak memberikan waktu tiga hari agar para narapidana menyerahkan diri. Ia juga meminta agar keluarga narapidana yang mengetahui keberadaan buronan tersebut agar menyerahkan ke polisi.
“Saya minta 3×24 jam sudah menyerahkan diri kepada kita. Berharap ini bisa berlangsung dengan baik. Kepada keluarga warga binaan ini atau saudara untuk bisa diantarkan kepada kami,” ucap Rio. Kumparan