BMK se-Aceh Serahkan Rekomendasi ke DPRA

0
250
Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk Alamsyah (baju merah) mewakili Baitul Mal Kabupaten/kota se-Aceh menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Kerja Baitul Mal Se-Aceh Tahun 2018 kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfikar Lidan (jas hitam) usai di sela-sela penutupan Raker, (29/11/2018) di Hotel Kyriad.

Baitul Mal Kabupaten/kota (BMK) se-Aceh menyerahkan delapan rekomendasi ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai masukan untuk Rancangan Qanun baru Baitul Mal. Salah satu dari rekomendasi tersebut memberi masukan agar tetap menggunakan struktur Baitul Mal yang lama, bukan bentuk komisioner.

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan oleh Kepala Baitul Mal Kota Langsa, Tgk Alamsyah mewakili Kepala Baitul Mal se-Aceh yang diterima oleh anggota komisi VII DPRA, Zulfikar Lidan yang juga hadir menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) Baitul Mal se-Aceh, Kamis (29/11/2018) di Kyriad Hotel.

Menurut Tgk Alamsyah, masukan tersebut mengingat struktur komisioner akan diisi lima hingga tujuh orang. Hal itu dinilai kurang tepat jika diterapkan di lembaga agama seperti Baitul Mal.

“Oleh sebab itu tidak perlu diubah bentuk struktur Baitul Mal, tetap mengacu pada qanun lama Qanun Nomor 10 Tahun 2007 yang terdiri atas Dewan pengawas, Badan Pelaksana, dan Sekretariat,” kata Tgk Alamsyah.

Selain masalah struktur Baitul Mal dalam bentuk komisioner, dalam rekomendasi tersebut Baitul Mal Kabupaten/kota yang terdiri atas kepala badan pelaksana dan kepala sekretariat menyepakati sistem pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (Ziswaf) oleh Badan Pelaksana dibantu sekretariat atas persetujuan Dewan pengawas.

Ia menambahkan, dalam rekomendasi tersebut Baitul Mal Kabupaten/kota juga menginginkan Baitul Mal tetap sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat independen dan mengembalikan fungsi Badan Pelaksana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh Pasal 191.

“Mereka juga meminta dikembalikan imunitas lembaga Baitul Mal sebagai lembaga pengelola Ziswaf sesuai dan sumber-sumber zakat ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2007,” ungkap Tgk Alamsyah.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPRA, Zulfikar Lidan menyampaikan bahwa Rancangan Qanun baru Baitul Mal tersebut sampai hari ini belum final. Hal itu bermaksud bahwa masih ada ruang untuk diberikan masukan atau kritikan terhadap Rancangan Qanun tersebut.

“Walaupun sudah dilaksanan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA, namun ini belum final, Baitul Mal Kabupaten/kota masih bisa memberi masukan karena merekalah yang lebih memahami persoalan,” kata Zulfikar Lidan.

Plt Kepala Baitul Aceh, Zamzami Abdulrani mengatakan dirinya tidak keberatan dengan apa yang disepakati oleh kawan-kawan dari kabupaten/kota, selama keputusan itu lebih baik bagi lembaga Baitul Mal ke depan.

“Kita berharap Baitul Mal ke depan terus memberi dampak yang baik bagi masyarakat,” tutupnya.

REKOMENDASI

BAITUL MAL SE-ACEH KEPADA KOMISI VII DPR ACEH
UNTUK PENYEMPURNAAN RANCANGAN QANUN BAITUL MAL

Dengan senantiasa mengharapkan Ridho dan Bimbingan dari Allah swt, baitu mal se-aceh dengan ini menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Susunan/Struktur Baitul Mal sesuai dengan susunan/struktur yang lama (Sesuai dengan Qanun Aceh No.10 Tahun 2007) yang terdiri dari Dewan Pengawas, Badan Pelaksana dan Sekretariat.
2. Sistem Pengelolaan ZISWAF, diselenggarakan/dikelola oleh Badan Pelaksana dibantu Sekretariat Baitul Mal dengan persetujuan Dewan Pertimbangan Syariah/Dewan Pengawas Baitul Mal
3. Baitul Mal adalah lembaga non struktural yang bersifat independen
4. Struktur Pengurus yang sudah terbentuk sesuai dengan Qanun No.10 tahun 2007 tetap dilanjutkan sampai selesai periode jabatan dan menolak bentuk struktur kepengurusan Baitul Mal pada Raqan Baitul Mal yang baru (Komisioner).
5. Mengembalikan fungsi Badan Pelaksana Baitul Mal sesuai dengan UU No.11/2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 191.
6. Mengembalikan fungsi Sekretariat Baitul Mal sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37/2009 dan menolak diberikan beban tambahan sebagai pengawas, pengelola, penyelenggara ZISWAF di Kabupaten/Kota.
7. Sumber-sumber zakat ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Qanun No.10 tahun 2007
8. Mengembalikan imunitas lembaga Baitul Mal sebagai lembaga pengelola ZISWAF di Aceh sesuai dengan Qanun 10/2007

Demikian Rekomendasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.

Banda Aceh, 29 November 2018
Mengetahui,
Plt. Kepala Baitul Mal Aceh

ZAMZAMI ABDULRANI, S.SOS

Ditandatangani oleh :
PARA PESERTA RAPAT KERJA BAITUL MAL SE-ACEH

Tgk. Yusradi Ismail
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Utara TM. Zuhri SH, M. Hum
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kota Lhokseumawe

Drs. Zulfata
Plt. Kepala Baitul Mal
Kab. Bener Meriah

Tgk. Alamsyah Abubakardin
Kepala Baitul Mal Kota Langsa

Drs. Ridwan Qari
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Tengah Hairul Munadi, SE, MM
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Aceh Tengah

Tgk. Marzuki H.M. Ali, SH
Kepala Baitul Mal Kab. Pidie Jaya

Jafaruddin, SPI, MM
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Pidie Jaya

Sabaruddin, S.Pd
Kepala Baitul Mal Kota Subulussalam Makmur, S.Pd.I
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kota Subulussalam

Tgk. Hasanuddin Yunus
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Timur Drs. Luqman, MM
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Aceh Timur

Tgk. Zulhilmi MY, S.Ag
Kepala Baitul Mal Kota Sabang Marjan Nur, S.Ag
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kota Sabang

Safwani Zainun, S.Pd.I
Kepala Baitul Mal Kota Banda Aceh drh. H. Daniwaldi
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Aceh Besar

H. M. Kasim Ibrahim, S.Sos
Kepala Baitul Mal Kab. Nagan Raya Drs. Zamri A. Rafar
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Besar

Drs. H. M. Adnan Saidan, BSc
Kepala Baitul Mal Kab. Pidie Abu Bakar, SE
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Pidie

H. Ahmad Ibrahim, BA
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Selatan Dedi Sastra, S.Ag
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Aceh Selatan

Rizwan Sulaiman, S.Ag
Kepala Baitul Mal Kab. Bireuen Anwar, S.Ag, M. AP
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Bireuen

Wahyudi Satria, S.Pi
Kepala Baitul Mal Kab. ABDYA Tgk. Kamaruddin
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Jaya

Mulkan TT Tampubolon,
S.Pd.I, Lc, MHI
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Tamiang Drs. Sudianto, MM
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kab. Aceh Tamiang

Ir. H. Asmardin, MM
Kepala Baitul Mal Kab. Aceh Singkil Ali Sadikin
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Aceh Singkil

Raswiadi, SHI, MH
Kepala Baitul Mal Kab. Simeulue Drs. Ibnu Usul
Kepala Sekretariat
Baitul Mal Kab. Simeulue

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.