Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan rupiah pada 31 Desember 2018.
Adapun uang yang dicabut peredarannya adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Seperti yang diketahui, hingga tanggal 30 Desember 2018, uang ini masih dapat ditukarkan di BI. Jadi, untuk masyarakat yang masih memiliki uang pecahan yang dimaksud masih mempunyai kesempatan untuk menukarkannya.
Pertama, untuk pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dien akan dicabut oleh BI. Uang ini di bagian belakangnya bergambar Segara Anak di Gunung Rinjani.
Kedua, pencabutan terjadi untuk pecahan Rp. 20.000 tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Kemudian untuk uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman.
Terakhir adalah pecahan uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno-Hatta dengan gambar belakang gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR).
Aturan ini tertuang dalam peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2018 yang mengatur tentang pencabutan dan penarikan peredaran uang kertas pecahan tersebut. Detik