Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmadi diyakini jaksa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Uang tersebut diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Untuk itulah, Ahmadi menemui Irwandi yang disepakatinya.
Jaksa menyebut pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang diatur orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Setelah itu, wali kota atau bupati diminta untuk memberikan commitment fee 10 persen atas paket DOKA tersebut.
“Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang, dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018,” ucap jaksa.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ahmadi memberikan uang ke Irwandi sebanyak 3 kali yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Ahmadi dan kontraktor yang ingin mengerjakan paket DOKA tersebut. Dalam pemberian itu, ada peran orang-orang kepercayaan Irwandi yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai perantara.
Selain itu, Ahmadi juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Ahmadi diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. detik