PSI Tolak Perda Syariah, PWNU : Qanun Syariah Tak Bisa Diganggu Gugat

PSI menegaskan akan menolak perda-perda agama atau syariah, jika lolos ke parlemen di Pemilu 2019.

PSI beranggapan, perda-perda syariah itu membatasi kebebasan seseorang, bersifat tidak adil, dan diskriminatif.

Menyikapi hal itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk. H. Faisal M. Ali, meminta agar masyarakat Indonesia khususnya di Aceh tidak terkecoh dengan pernyataan tersebut. Lantaran, Aceh memiliki kekhususan sehingga perda (qanun) syariah yang telah berjalan tidak bisa diganggu gugat.

“Sebagai salah satu daerah yang menerapkan syariat Islam. Qanun syariah di Aceh tidak bisa diganggu gugat karena kita memiliki kekhususan,” ujar Faisal kepada kumparan, Selasa (20/11).

Di lain sisi, Faisal menghargai pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak perda agama. Karena dengan begitu masyarakat bisa menilai dan melihat siapa yang layak untuk dipilih pada pemilu mendatang.

“Dalam konteks pemikiran saya itu bagus. Kenapa saya bilang bagus, konteksnya supaya orang Islam tidak terkecoh dan bisa memilih mana yang bagus untuk dipilih,” ucapnya.

Menurut Faisal, PSI sudah berani menyampaikan visi-misinya kepada publik. Ketimbang partai lain yang masih abu-abu tidak punya kejelasan. Ia berpendapat, lebih baik jujur sejak awal daripada diakhir nanti setelah terpilih juga ikut menolak perda agama. Namun, ia menolak jika dianggap mendukung PSI.

“Makanya semua partai saya harapkan harus berani seperti PSI ini, kita berharap juga kepada partai muslim yang notabene anggotanya Islam, agar dia melakukan hal yang sama yaitu mereka akan mendukung perda agama,” pungkas tokoh ulama Aceh itu. Kumparan

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads