Dinsos Aceh : Jangan Mau Jadi TKI Tanpa Jalur Resmi

Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial Aceh Rohaya Hanum, menghimbau semua warga Aceh agar tidak menjadi TKI menggunakan jasa-jasa agen yang tidak resmi.

“Jangan mau ditipu oleh agen, jangan mau jadi TKI tanpa jalur resmi,” katanya disela-sela penyerahan delapan TKI yang sebelumnya telantar di Malaysia.

Rohaya mengaku prihatin dengan maraknya terjadi penipuan kepada warga Aceh yang hendak bekerja mejadi TKI di Malaysia dengan modus diiming-imingi pendapatan yang besar. Padahal kata Rohaya, kasus penipuan oleh calo TKI sudah sangat banyak memakan korban.

“Mereka ditipu oleh agen-agen. Sementara kita selama ini gencar melakukan sosialisasi tapi mereka memang direkrut secara pribadi dabn dor to dor ke kampung,” lanjutnya.

Mereka kata Rohaya, diiming-imingi gaji dan bonus yang menggiurkan padahal semua itu tidak ada, sehingga banyak yang memilih lari dan banyak juga yang ditangkap oleh pihak keamanan di Malaysia.

“Masyarakat ditipu karena mereka nggak faham bagaimana prosedur bekerja ke luar negeri,” katanya.

Dinas Sosial Aceh kata Rohaya Hanum tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi agar tidak ada yang menjadi korban TKI ilegal, dan kalau pun mau bekerja keluar negeri harus mengurus surat izin secara resmi dan ada mekanisme yang harus ditempuh, seperti berhubungan langsung dengan BP3TKI, atau Dinas Ketenagakerjaan.

“Di situ nanti akan di arahkan sesuai dengan skil masing-masing calon TKI. Tapi sayangnya banyak tidak mau dengan alasan banyak keluar uang akhirnya pilih jalur calo akibatnya jadi korban penipuan seperti ini,” pungkasnya.

TKI Yang Sempat Terlantar di Entikong Diserahkan Pada Keluarga

Sebelumnya, Pemerintah melalui Dinas Sosial Aceh memulang dan menyerahkan delapan TKI yang terdiri dari enam orang warga Aceh Tamiang dan dua orang warga Aceh Timur ke keluarga dan perangkat desa masing-masing, Minggu 18 November 2018.

Penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Aceh Tamiang Ipda Agus Djumonang dan Kanit PPA Bripka Diana.

Delapan TKI masing-masing Ano, Bayu Suardika, Darman Syah, Suherdi, Samsul Bahri dan Samsari adalah warga Aceh Tamiang. Sementara Suhada dan Akbar merupakan warga Aceh Timur.

Mereka sempat terlantar di Entikong, Kalimantan Barat setelah melarikan diri dari tempat mereka bekerja di perusahaan sawit SOPB di Miri, Serawak Malaysia.

Setelah dipulangkan oleh BP3TKI Pontianak, mereka diantarkan pulang oleh Dinas Sosial Aceh dan tiba di Dinas Sosial Aceh Tamiang sekitar pukul 04.00 WIB, sekitar pukul 09.30 WIB para TKI diserahkan ke perangkat desa dan keluarga masing-masing Mapolres Aceh Tamiang.

Samsari, salah seorang TKI mengaku senang karena dapat kembali bertemu dengan keluarga dalam kondisi selamat.

“Senang karena dapat bertemu keluarga kami di sini,” katanya sumringah.

Samsari mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, BP3TKI Aceh, Kapolda Aceh, Haji Uma, serta Kapolda dan BP3TKI Pontianak.

“Kami harapkan dengan kejadian kami ini bisa membantu kawan-kawan yang masih tinggal di Serawak Malaysia untuk bisa segera pulang kampung,” jelasnya. Menurut dia, masih banyak warga Aceh yang bernasib sama seperti mereka di Serawak yang masih bertahan bekerja di perusahaan tersebut.

Ayah tiga anak ini bertekat setelah kejadian ini tidak akan pernah mau lagi jika diajak bekerja ke Malaysia apalagi tidak dengan cara yang resmi atau ilegal. Selain itu dia juga menghimbau agar tidak ada lagi warga Aceh bernasib sama seperti mereka.

“Kalau diajak lagi kami tidak akan mengulang lagi, jika kami pergi akan menggunakan jalur resmi, kepada kawan-kawan kami di sana segera pulang ke Indonesia, seperti yang udah-udah mereka melarikan diri dan tidak tahu yang menangani dan siapa yang memulangkan,” ajaknya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads