Lima pelaku illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, ditangkap polisi. Sedikitnya ada 10,45 ton kayu dan empat boat (kapal) mesin ikut diamankan.
Kelima pelaku yang dibekuk berinisial MS, US, TR, dan AL, yang berperan sebagai sopir boat mesin, serta MH, kernet boat tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan Kecamatan Simpang Jernih. Kami selidik ke lokasi ternyata benar,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Sabtu (20/10/2018).
Setelah mengantongi informasi, kata dia, personel dari Satuan Reserse Kriminal langsung menuju lokasi dan melihat adanya empat boat mesin yang sedang menarik kayu di sungai.
Menurut dia, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tapi dikejar oleh petugas dan ditangkap di aliran sungai Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang.
“Mereka kami tangkap pekan lalu. Kelima orang ini adalah pekerja, sementara pemodalnya berinisial N masih kami kejar. Sekarang N sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk kelimanya saat ini sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan barang bukti diamankan berupa kayu jenis damar yang sudah berbentuk balok sebanyak 84 batang dengan berat sekitar 10,45 ton dan empat unit boat mesin.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a, b, c, d, dan e juncto Pasal 82 ayat (1) Sub-Pasal 83 ayat (1) Huruf a, dan b, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. detik