Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Wali Kota Sabang (periode 2012-2017) Zulkifli H Adam (ZA) sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah guru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Chaerul Amir, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, selain ZA, tim penyidik juga menetapkan M, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah yang berlokasi di Balohan Sabang.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah pembangunan rumah guru. Pengadaan tanah tersebut dibiayai APBK Sabang 2012, dengan nilai Rp1,6 miliar,” ujar Chaerul Amir.
Chaerul menyebutkan, ZA merupakan pemilik tanah yang luasnya mencapai 9.437 meter persegi. ZA diduga terlibat sejak pembahasan anggaran pengadaan tanah pembangunan rumah guru ketika menjabat sebagai anggota DPRK Sabang.
Hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa ZA selaku pemilik menawarkan harga Rp250 ribu per meter persegi. Sedangkan Dinas Pendidikan Sabang selaku instansi terkait menawarkan harga Rp120 ribu.
Pihak pemilik tanah dan pembeli dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Sabang akhirnya menyepakati harga Rp170 ribu per meter persegi. Namun, harga tersebut tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak dan jauh dari harga pasaran.
“Sedangkan harga pasaran tanah milik tersangka berkisar Rp60 ribu hingga Rp70 ribu per meter persegi. Jadi, antara harga tanah milik ZA yang dibeli dengan harga pasaran terjadi selisih yang tinggi, sehingga diduga ada penggelembungan harga,” kata dia lagi.
Chaerul menyatakan, tim penyidik belum memeriksa dan menahan kedua tersangka. Kedua tersangka sebelumnya pernah dimintai keterangan pada saat perkara dalam proses penyidikan.
“Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan lebih lanjut. ZA dan M dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Chaerul Amir. Antara