Bupati Bireuen, Saifanur melarang nonmuhrim untuk duduk ngopi semeja. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut aturan ini khusus berlaku di Bireuen, dan dilarang diterapkan di wilayah lain di Indonesia.
“Ini untuk daerah lain memang sangat jelas tidak normal, tidak wajar. Karena Aceh ada Undang-undang tersendiri, tentang otonomi khusus Aceh, di mana syariat Islam bagian dari keputusan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (7/8/2018).
“Apa yang dipersyaratkan apa boleh dan enggak boleh ukurannya bukan nasional, tapi ukuran syariat Islam,” sambungnya.
Soni mengatakan karena adanya otonomi khusus soal syaiat Islam di Aceh, maka aturan lokal terkait syariat Islam dapat diberlukan oleh pemerintah setempat.
“Karena berlaku di Aceh melalui Qanum. Kalau untuk ukuran nasional tidak layak, karena agenda silaturahim tidak boleh rusak, itu nasional,” tegas dia.
Bahkan, Sono melarang daerah-daerah menerapkan aturan serupa seperti yang diberlakukan di Aceh, khususnya soal aturan ngopi ini.
“Itu hanya berlaku di Aceh karena dilindungi UU Aceh. Andaikata ada kabupaten lain aturan ini, kita jelas larang,” kata Soni yang saja merampungkan jabatannya sebagai PJ Gubernur Sulsel itu.
Perlu diketahui, aturan larangan ngopi bareng nonmuhrim ini tertuang dalam edaran yang diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus 2018. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi.
Baca juga: Ramai Perbincangan Larangan Sejoli Bukan Mahram Ngopi Semeja
Berikut ini aturan yang dikeluarkan Saifannur:
1. Pengelola wajib menyediakan tempat wudu, kamar kecil/mandi-cuci-kakus (MCK) dan tempat salat serta perangkat ibadah lainnya.
2. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit sebelum menjelang waktu dan atau pelaksanaan salat fardu magrib dan 30 (tiga puluh) menit sebelum Salat Jumat berlangsung.
3. Menganjurkan kepada pelanggan untuk melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba.
4. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana Islami.
5. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
6. Dilarang menggunakan lampu remang-remang dan dilarang menggunakan sekat sehingga dapat mengarah pada pelanggaran syariat Islam (jarimah pidana Islam).
7. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
8. Pelanggan laki-laki dan wanita wajib menutup auratnya dengan memakai pakaian (busana Islami) yang sopan dan santun sesuai kaidah syariat Islam.
9. Dilarang menyediakan/membawa makanan haram (tidak halal), minuman yang mengandung alkohol, dilarang memakai formalin/borak, sejenisnya dan narkoba serta zat adiktif lainnya.
10. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.
11. Dilarang menyediakan sarana atau membuka peluang yang menyebabkan terjadinya aktivitas yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum, seperti karaoke, judi, domino, joker, tusot, dan lain-lain perbuatan maksiat.
12. Apabila memasang televisi (TV) maka layar monitornya wajib menghadap ke depan pintu masuk, suara (volume) tidak mengganggu tetangga dan 10 menit menjelang waktu salat, televisi (TV) jangan dihidupkan dan tidak boleh memasang karaoke serta tidak boleh menempatkan channel pada posisi tayangan pornografi.
13. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
14. Pelayanan kafe dan restoran pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Detik