Dinsos – UCP Lakukan Pengukuran Kursi Roda Adaptif Celebral Palsy Tahap I

Dinda Sosial Aceh bekerja sama dengan United Cerebral Palsy (UCP) melakukan pengukuran kursi roda adaptif celebral Palsy tahap I (pertama) untuk penyandang disabilitas Aceh tahun 2018. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Dinas Sosial Aceh, Selasa (14/7/2018).

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Devi Riansyah, mengatakan, setelah semua calon penerima kursi roda adaptif diukur, maka pihaknya akan memanggil kembali para orang tua dari anak penyandang disabilitas untuk dilakukan pemasangan.

“Untuk tahun ini akan ada 125 orang anak-anak kita mendapat korsi roda adaptif,” katanya katanya saat memberi sambutan.

Kepada keluarga penerima, Devi berharap, agar kursi roda ini nantinya bisa dimanfaatkan dan diawat sebaik mungkin. Sebab, katanya, pemberian kursi roda adaptif tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Aceh kepada penyandang disabilitas yang di seluruh Aceh dan dilakukan secara bertahap.

“Hari ini ada 20 orang, besok ada 20 orang yang akan kita ukur, lusanya ada 22 orang, untuk pengkuran tahap pertama ini kita akan mengukur 62 orang,” jelasnya.

Sementara untuk tahap ke II (dua) Dinas Sosial Aceh dan UCP akan melakukan pengukuran untuk 63 orang, sehingga total semuanya 125 orang untuk tahun anggarran 2018.

“Setelah semua dilakukan pengukuran baru tahap selanjutnya dilakukan pemasangan,” katanya.

Program Planning Implementation and Evaluation Manager UCP, Lutri Huriyani, menambahkan, kursi roda adaptif ini berbeda dengan kursi roda pada umumnya. Kursi roda adaptif memang dirancang untuk mempermudah para penyandang disabilitas untuk bisa bebas bergerak.

“Makanya dilakukan pengkuran sesuai dengan kondisi si penerimanya, dan dilengkapi dengan alat penyangga, sehingga mempermuda mereka untuk bergerak,” kata Lutri.

Kepada keluarga penyandang disabilitas dia juga mengingatkan, bagi yang sudah pernah mendapatkan kursi roda adaptif dari Pemerintah Aceh yang kemungkinan sudah sempit dan tidak terpakai lagi, maka pada saat pengepasan nantinya dia meminta untuk dibawa.

Karena kursi roda yang tidak bisa digunakan lagi namun dipaksakan untuk digunakan maka tidak akan berfungsi malah dapat menimbulkan kesakitan baru pada si pengguna.

“Jadi yang lama tolong dibawa nanti saat pengepasan,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads