Istri Gubernur non aktif Irwandi Yusuf, Darwati Agani menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/07/2018).
Darwati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful Bahri (TSB). Selain Darwati, KPK juga mengagedakan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Keempat orang saksi itu masing-masing Apriansyah, swasta/staf Steffy, Ade Kurniawan, member Alliaze, Drs. Alhudri, MM, Kadis Sosial Pemprov dan Dr Taqwallah, Asisten 2 Provinsi Aceh.
“Sedangkan untuk tersangka TSB, diagendakan pemeriksaan 1 orang saksi, yaitu Darwati Agani, Ibu rumah tangga,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Selain itu kata Febri, pada Senin kemarin, KPK juga memeriksa 4 saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf dan 1 saksi untuk tersangka Ahmadi dalam kasus tindak pidana suap terkait terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Keempat saksi yang diperiksa Senin kemarin masing-masing Musri Idris, Mantan Kadispora Aceh, Fajri, Kadis PUPR Aceh, Sayid Fadhil, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Darmansyah, Kadispora Aceh. Sementara saksi untuk tersangka Ahmadi adalah Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Aceh.
“Semua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan Aceh Marathon dan pelaksanaan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh,” lanjut dia.