Pemko : Pembangunan Panggung Taman Sari untuk Mengurangi Angka Kemiskinan

Pembangunan panggung di Taman Sari Banda Aceh memunculkan polemik ditengah-tengah masyarakat dan akademisi.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi tentang perkotaan di Unsyiah, akademisi dari Fakultas Teknik Unsyiah menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap masa depan taman sari Banda Aceh.

Kekhawatiran yang sama juga disampaikan oleh kalangan DPR Kota Banda Aceh dan tokoh masyarakat.

Menyikapi hal itu Pemko Banda Aceh, menyampaikan sejumlah klarifikasi serta alasan yang menjadi pertimbangan dibangunnya panggung permanen di Taman Sari.

Plt Kadis Pekerjaan Umum Banda Aceh Gusmeri menjelaskan, area Taman Sari dengan luas sekira 2,1 Hektar merupakan salah satu taman kota yang sangat aktif digunakan oleh berbagai kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat kota untuk berbagai kegiatan sosial budaya, ekonomi, keagamaan, pendidikan, kesenian, serta kegiatan-kegiatan aktraktif lainnya.

Untuk itu, pihaknya memandang masih diperlukan keberadaan sarana fasilitas pendukung berupa panggung mengingat selama ini pemanfaatan RTH Taman Sari lebih didominasi oleh kegiatan-kegiatan yang aktraktif yang membutuhkan fasiltas panggung. “Dan panggung yang digunakan selama ini bersifat bongkar pasang,” katanya.

Atas hal tersebut, ungkap Gusmeri, Pemko Banda Aceh melalui anggaran 2018 membangun fasilitas panggung pada area pertapakan atau perkerasan yang telah ada saat ini. “Panggung yang sedang dibangun ini memiliki pertapakannya seluas 560 meter persegi. Sedangkan area pertapakan panggung sebelumnya seluas kurang lebih 786 meter persegi. Oleh karena itu, intensitas atau KDH pada taman kota tersebut sama sekali tidak bertambah, bahkan justru berkurang area perkerasannya.” kata dia.

Ia merincikan, apabila dianalisis secara menyeluruh dengan luas total area 2,1 hektar, total area perkerasan bangunan yang telah ada saat ini di Taman Sari seluas 3.387 meter persegi atau hanya 15 persen dari luas area taman, sehingga secara ketentuan teknis tidak melanggar batas-batas area perkerasan yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bahkan pada area pertapakan pembangunan panggung akan ada pengurangan area perkerasan sekira 227 meter persegi yaitu yang dari sebelumnya 787 meter persegi menjadi 560 meter persegi saja. Sehingga area seluas 227 meter persegi tersebut akan dikembalikan lagi kembali sebagai area terbuka hijau,” katanya.

Selanjutnya Gusmeri merincikan sepuluh pertimbangan Pemko Banda Aceh untuk merevitalisasi panggung Taman Sari, antara lain, Pembangunan panggung tersebut pada pertapakan lama yang tidak sesuai lagi dengan estetika kota, dengan keberadaan panggung tersebut akan menjadi wadah dalam menyalurkan minat dan bakat masyarakat.

Kemudian lanjut dia, tingkat pengangguran di Kota Banda Aceh 7,75 persen dan kemiskinan 7,44 persen, maka dengan adanya pentas sebagai tempat pergelaran berbagai kesenian akan membuka kesempatan bagi pedagang kecil dan asongan sehingga berkontribusi positif pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan

Akan terjadi penghematan anggaran, bukan saja bagi Pemko Banda Aceh namun juga pihak-pihak yang akan memanfaatkan taman sari, terkait biaya sewa panggung/pentas yang dibutuhkan. Bagi Pemko bahkan akan menambah pendapatan daerah

“Pembangunan panggung tersebut telah mendapat persetujuan dari DPRK melalui pengesahan anggaran APBK Tahun 2018,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads